Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Ket gambar: DPRD HSU – Bersama Pemkab HSU raker bahas BBM solar

×

Ket gambar: DPRD HSU – Bersama Pemkab HSU raker bahas BBM solar

Sebarkan artikel ini

DPRD HSU Bersama Pemkab Bahas Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Amuntai, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU menggelar rapat kerja terkait pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Senin (15/6/2026), di Ruang Rapat DPR setempat.

Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Bubuhan Sopir Truk Hulu Sungai Utara (PBST HSU), dengan pihak SPBU Desa Tayur dan SPBU Desa Kaludan Kecil yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

Kalimantan Post

Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah, SM, bersama anggota DPRD HSU diantaranya, H. Mukhsin Haita, Munawari, S.Sos., Almien Ashar Safari, SKM., M.Kes., Budi Lesmana, M.I.Kom., Aisha Nadela, S.Farm., Hendra Royadi, A.Md., Muhammad Zakki Yamani, S.P., dan Akhmad Baidawi, S.Pd.

Sementara dari Eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati HSU H. Sahrujani, dari Forkominsa Polres HSU, Kejaksaan Negeri Amuntai, Kodim 1001 HSU-BLG, serta sejumlah SKPD terkait.

Ketua DPRD HSU mengungkapkan bahwa persoalan distribusi BBM bersubsidi harus segera dicarikan solusi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Rapat ini perlu segera ditindaklanjuti dan dibahas kembali secara mendalam. Jangan sampai masyarakat merasa resah. Karena itu diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mencari solusi yang tepat,” ujarnya.

Bupati HSU H. Sahrujani menyampaikan bahwa Pemkab HSU telah melakukan komunikasi dengan pihak pengelola SPBU terkait persoalan teknis di lapangan.

Ia menjelaskan, usulan pemindahan kuota BBM dari SPBU Desa Tayur ke SPBU Desa Keramat akan dibicarakan lebih lanjut bersama BPH Migas dan PT Pertamina.

Namun demikian, Pemkab HSU akan berupaya agar kuota BBM di SPBU Desa Keramat dapat segera ditambah.

“Mari kita atasi persoalan ini dengan kepala dingin dan bijaksana karena ini menyangkut masyarakat kita sendiri. Kami berkomitmen menjaga kondusivitas daerah. Jika memang diperlukan pembentukan satgas, kami siap.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Bantu Air Bersih Untuk Masyarakat

Apa yang menjadi harapan masyarakat semoga dapat tercapai demi kebaikan Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujar Sahrujani.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD HSU H. Mukhsin Haita menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan SPBU yang dinilai belum memprioritaskan warga lokal HSU. Kondisi tersebut, menurutnya, diperparah dengan kenaikan harga yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.

Mukhsin menilai perlu adanya langkah antisipatif dari Pemkab HSU, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.

Senada dengan itu, anggota DPRD Budi Lesmana, M.I.Kom. mengharapkan adanya langkah konkret dari Pemkab yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat wilayah bawah, khususnya Kecamatan Danau Panggang dan Paminggir, terkait kebutuhan akan keberadaan SPBU di wilayah tersebut.

Adapun anggota DPRD HSU Munawari, S.Sos. menilai persoalan yang berkembang saat ini berawal dari belum optimalnya pelaksanaan 11 poin kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Menurutnya, kesepakatan tersebut sejatinya sudah sangat baik apabila dijalankan secara konsisten. Namun, ketika pengawasan melemah, masih ditemukan praktik-praktik yang menyimpang sehingga DPRD memandang pembentukan Satgas menjadi solusi jangka pendek yang perlu segera diwujudkan.

Munawari juga menegaskan bahwa pemindahan sebagian kuota BBM dari SPBU Desa Tayur ke SPBU Desa Keramat dapat menjadi salah satu opsi utama agar masyarakat di wilayah bawah seperti Danau Panggang dan Paminggir dapat lebih mudah memperoleh BBM bersubsidi.

Sekedar diketahui sebelas poin kesepakatan dalam RDP beberapa waktu sebelumnya meliputi kewajiban SPBU menyalurkan BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku, upaya penambahan kuota Bio Solar subsidi, penertiban pungutan liar dan tarif parkir tidak wajar di sekitar SPBU, pembatasan satu barcode untuk satu kali pengisian, penertiban sistem antrean tanpa menginap, kewajiban pencantuman harga bagi penjual BBM di luar SPBU, prioritas pelayanan bagi masyarakat HSU, tertib antrean pengisian BBM, peningkatan pengawasan distribusi oleh instansi terkait, kemudahan akses BBM bagi pelaku UMKM, pertanian dan perikanan, serta penerbitan kartu khusus BBM subsidi serta penerbitan kartu khusus BBM subsidi. (nov/K-6)

Iklan
Iklan