Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ombudsman Kalsel Awasi SPMB 2026/2027, Tekankan Penerimaan Siswa Tanpa Pungli

×

Ombudsman Kalsel Awasi SPMB 2026/2027, Tekankan Penerimaan Siswa Tanpa Pungli

Sebarkan artikel ini
IMG 20260622 174740

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan adil, transparan, akuntabel, serta bebas pungutan liar (pungli).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan hak masyarakat memperoleh akses pendidikan yang setara tetap terjamin. Menurut dia, komitmen pelaksanaan SPMB dan PMBM tanpa pungli harus benar-benar dipahami dan dijalankan seluruh penyelenggara, mulai dari dinas pendidikan, kantor kementerian agama, sekolah/madrasah hingga panitia pelaksana.

Kalimantan Post

“Kami tekankan agar dinas dan para penyelenggara SPMB bisa memastikan bahwa sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai jalur-jalur penerimaan maupun hal-hal yang baru atau berubah diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Sekolah dan panitia sebaiknya pula membantu dan mendampingi calon peserta didik, orang tua atau wali yang mengalami kendala atau kesulitan dalam mengakses aplikasi SPMB online, sehingga diharapkan terwujud pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi,” ujar Hadi.

Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman Kalsel membuka posko pengaduan SPMB dan PMBM. Calon peserta didik, orang tua/wali, maupun masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dipersilakan mengakses kanal layanan Ombudsman secara gratis.

Layanan pengaduan dapat diakses dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S Parman Nomor 57 Banjarmasin, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811-1653-737, maupun surat elektronik di pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id. Seluruh aduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Kalsel juga melakukan pemantauan langsung ke penyelenggara SPMB dan PMBM, seperti dinas pendidikan, sekolah, dan madrasah, termasuk mewawancarai orang tua atau wali murid. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan agar setiap aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan solutif.

Baca Juga :  Jamaah Haji Kloter 8 Banjarmasin Tiba di Tanah Air, Sekda Sambut Kepulangan Para Tamu Allah

Pengawasan Ombudsman mencakup tiga tahapan, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pada tahap persiapan, pengawasan difokuskan pada penyusunan petunjuk teknis dan sosialisasi. Pada tahap pelaksanaan, pengawasan menyasar proses pendaftaran hingga seleksi jalur. Sementara pasca pelaksanaan, Ombudsman menyoroti pendaftaran ulang dan pengelolaan pengaduan.

Tahun ini, Ombudsman Kalsel juga menaruh perhatian khusus pada penerapan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang digabungkan dengan nilai rapor lima semester terakhir pada Jalur Prestasi Akademik. Selain itu, Ombudsman menyoroti perubahan sistem seleksi dari jalur zonasi menjadi jalur domisili yang menggunakan pendekatan wilayah administratif kecamatan dan wilayah perbatasan.

Ombudsman berharap seluruh proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 di Kalsel dapat berlangsung lebih baik, berkeadilan, bebas intervensi, serta terhindar dari praktik maladministrasi.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan