REVISI Undang-Undang Polri yang disahkan pada Juni 2026 memunculkan perdebatan serius tentang arah demokrasi Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah menilai perubahan ini diperlukan untuk memperkuat profesionalisme kepolisian dan menjawab tantangan keamanan yang makin kompleks.
Namun di sisi lain, publik melihat adanya gejala yang lebih mendasar: kaburnya batas antara institusi keamanan dan ruang sipil, sebuah situasi yang mengingatkan pada trauma panjang masa lalu.
Di sinilah letak kegelisahan itu. Reformasi 1998 lahir bukan hanya untuk mengganti rezim, melainkan juga untuk membangun ulang relasi negara, rakyat, dan aparat keamanan.
Salah satu kesepakatan terpenting saat itu adalah menegaskan supremasi sipil dan membatasi peran aparat agar tidak kembali merambah birokrasi, politik, dan ruang sosial secara berlebihan. Karena itu, ketika revisi UU Polri membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara, wajar jika publik bertanya: apakah ini sekadar kebutuhan administratif, atau awal dari kembalinya semangat dwifungsi dalam wajah baru?
Pendukung revisi tentu memiliki argumen. Negara memang membutuhkan kepolisian yang kuat, adaptif, dan mampu menghadapi ancaman siber, kejahatan transnasional, terorisme, hingga perdagangan manusia.
Koordinasi lintas lembaga juga menjadi kebutuhan nyata di era modern. Namun efektivitas tidak boleh dibayar dengan pengaburan prinsip dasar demokrasi. Semakin besar kewenangan institusi keamanan, semakin ketat pula pembatasan dan pengawasannya. Itu prinsip yang berlaku di negara hukum mana pun.
Masalahnya, revisi ini hadir di tengah belum tuntasnya pekerjaan rumah penegakan hukum: isu kekerasan aparat, penyalahgunaan kewenangan, impunitas, hingga lemahnya pengawasan eksternal. Dalam konteks seperti itu, perluasan ruang bagi polisi aktif di jabatan sipil justru menimbulkan pertanyaan tentang prioritas negara.
Mengapa yang diperluas adalah kewenangan dan ruang gerak, bukan terlebih dahulu akuntabilitas dan kontrol publik?
Kekhawatiran publik juga tidak bisa dilepaskan dari proses legislasi yang dinilai cepat dan minim partisipasi bermakna. Dalam demokrasi, hukum yang baik bukan hanya soal isi, tetapi juga cara ia dibentuk.
Ketika masyarakat merasa tidak didengar, maka kepercayaan publik ikut terkikis. Dan ketika kepercayaan melemah, setiap perubahan hukum mudah dibaca sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai jawaban atas kebutuhan bangsa.
Revisi UU Polri 2026 pada akhirnya harus dibaca sebagai ujian bagi komitmen Reformasi. Indonesia memang bukan kembali sepenuhnya ke masa lalu. Namun demokrasi jarang runtuh secara tiba-tiba, dan lebih sering melemah perlahan, melalui kompromi-kompromi kecil terhadap prinsip yang dulu diperjuangkan dengan mahal.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan kepanikan, melainkan kewaspadaan konstitusional, memastikan aparat tetap profesional, negara tetap efektif, dan supremasi sipil tidak berubah menjadi sekadar slogan dalam buku sejarah.












