Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Puluhan Pasangan di Tapin Terima Buku Nikah Hasil Isbat, Perkuat Kepastian Hukum Keluarga

×

Puluhan Pasangan di Tapin Terima Buku Nikah Hasil Isbat, Perkuat Kepastian Hukum Keluarga

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 WA0040 scaled e1783408766914
Bupati Tapin H Yamani menyerahkan secara simbolis buku nikah kepada pasangan suami istri yang telah mengikuti istbat nikah. (Kalimantanpost.com/KPO-3)

RANTAU, Kalimantanpost.com – Puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Tapin resmi menerima buku nikah dan Kartu Identitas Anak (KIA) setelah mengikuti proses isbat nikah. Program bantuan hukum Kejaksaan Negeri Tapin berkolaborasi Pemerintah Kabupaten Tapin, Pengadilan Agama Tapin dan Kementerian Agama Kabupaten Tapin.

Bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin Bupati Tapin H. Yamani secara simbolis menyerahkan buku nikah dan KIA kepada pasangan suami istri yang telah mengikuti istbat nikah. Selasa (7/7/2026).

Kalimantan Post

Turut hadir Kepala Pengadilan Agama Rantau, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Kapolres Tapin dan Perwakilan Kodim 1010 Tapin.

Bupati Yamani mengatakan, program isbat nikah memiliki arti penting karena tidak hanya melegalkan status perkawinan pasangan suami istri secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga, terutama perempuan dan anak.

“Dengan adanya penetapan isbat nikah, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang menjadi dasar dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan dan akses pelayanan publik,” ujar Yamani.

Menurutnya, kepemilikan buku nikah akan memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai administrasi lainnya yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah daerah pun berkomitmen terus mendukung program yang mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat agar setiap warga memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

Yamani juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menilai keberhasilan kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan instansi terkait dalam menghadirkan pelayanan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kolaborasi seperti ini harus terus dipelihara agar pelayanan publik semakin mudah diakses, cepat, dan berkeadilan,” katanya.

Program isbat nikah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu warga yang selama ini belum memiliki legalitas perkawinan secara administratif. Melalui kegiatan tersebut, pasangan suami istri dapat memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka sekaligus melengkapi dokumen kependudukan keluarga.

Baca Juga :  Polres Tapin Beri Penghargaan kepada PT AGM atas Dukungan Program Ketahanan Pangan

Berharap dokumen yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik dan menjadi fondasi yang kuat bagi terciptanya keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, serta lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah.

“Semoga hasil isbat nikah ini membawa keberkahan dan memberikan manfaat besar bagi keluarga penerima maupun masyarakat Kabupaten Tapin secara luas,” tutupnya.

Pasangan yang sudah resmi secara agama dan legalitas secara hukum, setelah mengikuti proses sidang isbat tercatat sebanyak 16 pasang mendapatkan buku nikah dan 25 anak mendapatkan kartu identitas anak (KIA).(abd/KPO-3)

Iklan
Iklan