TUMPUKAN sampah yang tidak terangkut selama tiga hari di kawasan Karang Mekar bukan sekadar persoalan keterlambatan pelayanan. Peristiwa ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola persampahan di Kota Banjarmasin.
Alasan armada berhenti beroperasi karena kehabisan BBM akibat kontrak pengadaan berakhir menunjukkan bahwa masalah yang muncul bukan semata persoalan teknis di lapangan, melainkan lemahnya perencanaan dan manajemen.
Pelayanan publik tidak boleh berhenti hanya karena kontrak administrasi terlambat diperpanjang. Apalagi layanan persampahan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus berjalan setiap hari. Sampah tidak mengenal hari libur, tidak menunggu proses birokrasi, dan tidak bisa ditunda pengangkutannya.
Ketika layanan berhenti, dampaknya langsung dirasakan warga melalui lingkungan yang kotor, bau menyengat, hingga meningkatnya risiko gangguan kesehatan.
Kasus ini juga memperlihatkan besarnya konsekuensi setelah penutupan TPA Basirih. Sejak seluruh sampah harus diangkut ke TPA Regional Banjarbakula di Banjarbaru, jarak tempuh armada menjadi lebih jauh.
Artinya, konsumsi BBM meningkat, waktu operasional bertambah, biaya perawatan kendaraan membengkak, dan produktivitas armada menurun. Kondisi tersebut seharusnya telah diperhitungkan sejak awal melalui perencanaan anggaran yang matang.
Namun, solusi persoalan sampah tidak cukup hanya dengan menambah anggaran BBM atau membuka kembali TPA Basirih. Kota ini membutuhkan pembenahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah.
Pemerintah harus memastikan rantai pelayanan, mulai dari pengumpulan di lingkungan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir, berjalan tanpa celah. Pengadaan BBM, perawatan armada, hingga kontrak kerja sama harus dipastikan tidak pernah mengalami kekosongan.
Di sisi lain, ketergantungan terhadap pengangkutan ke TPA juga perlu dikurangi. Volume sampah yang dibawa keluar kota akan terus meningkat apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan dari sumbernya. Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga harus menjadi gerakan nyata, bukan sekadar slogan.
Bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta pengolahan sampah organik menjadi kompos perlu diperluas hingga tingkat kelurahan dan rukun tetangga. Semakin banyak sampah yang selesai dikelola di lingkungan, semakin kecil beban armada pengangkut.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga perlu memanfaatkan teknologi dalam sistem persampahan. Jadwal pengangkutan yang dapat dipantau masyarakat, pemetaan armada secara digital, hingga mekanisme pengaduan yang responsif akan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Yang tidak kalah penting adalah komunikasi kepada masyarakat. Ketika terjadi gangguan pelayanan, pemerintah harus terbuka menyampaikan penyebab, langkah penanganan, dan target penyelesaiannya. Transparansi akan mengurangi keresahan sekaligus menunjukkan adanya tanggung jawab.
Persoalan sampah memang tidak pernah sederhana. Namun, kota yang bersih lahir dari tata kelola yang baik, bukan sekadar kerja keras petugas di lapangan.
Tumpukan sampah selama tiga hari seharusnya menjadi alarm agar seluruh pemangku kepentingan segera berbenah. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kebersihan kota, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.












