BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Motif di balik aksi penusukan yang terjadi di Jalan Sungai Miai Dalam RT 05, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara Banjarmasi, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial AF mengaku nekat menikam teman sekampungnya karena sudah tidak mampu lagi menahan emosi setelah berkali-kali ditantang berkelahi saat keduanya mengonsumsi minuman keras.
Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R Siregar, didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi dan Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Kamis (16/7/2026).
Timbul menjelaskan, sebelum insiden terjadi, korban dan pelaku sempat pesta minuman keras bersama. Setelah itu, korban berada di rumah sepupunya sambil bermain gim.
Menurutnya, korban dan pelaku merupakan teman satu kampung yang cukup sering berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban disebut kerap mengajak pelaku berkelahi.
“Selama ini ajakan tersebut tidak pernah diladeni. Namun pada malam kejadian, emosi tersangka memuncak hingga akhirnya melakukan penusukan,” ujar Timbul.
Pelaku kemudian pulang ke rumah dan meminta korban menunggunya. Bukannya mencari jalan damai, AF justru mengambil sebilah pisau dapur sebelum kembali mendatangi korban yang masih berada di rumah sepupunya.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah korban hingga mengenai punggung sebelah kiri. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk sedalam sekitar empat sentimeter dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah melakukan aksinya, AF melarikan diri. Namun polisi yang berkoordinasi dengan pihak keluarga akhirnya berhasil membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.
“Awalnya tersangka sempat kabur. Setelah dilakukan pendekatan bersama keluarga, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri dan kini menjalani proses hukum,” kata Timbul.
Korban kini telah dinyatakan pulih setelah menjalani perawatan medis. Sementara itu, AF ditahan di Polsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. (yul/KPO-3)















