Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Rakoor Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar satu Tahun Pendidikan Prasekolah

×

Rakoor Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar satu Tahun Pendidikan Prasekolah

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 35 kln
KP/Ist

Batulicin, KP – Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 (satu) Tahun Pendidikan Prasekolah di Ruang Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, 16/7/2026 tadi.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui M Putu Wisnu Wardhana menyampaikan, pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama dalam membangun SDM unggul. Pendidikan prasekolah memiliki peran penting dalam membentuk kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan dasar.

Kalimantan Post

“Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing,” ujarnya. Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pihak mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat. Oleh sebab itu seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menyusun langkah-langkah strategis, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama agar pelaksanaan program berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanbu Amiludin menjelaskan, Pemkab Tanah Bumbu terus berkomitmen mendukung berbagai kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pada jenjang PAUD.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui perluasan akses layanan PAUD, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penguatan sarana dan prasarana, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak. Lebih lanjut di katakan, bahwa kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan sejak 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“Kalau dulu wajib belajar enam tahun, kemudian berkembang menjadi sembilan tahun dan dua belas tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun, di mana satu tahunnya dimulai sejak usia PAUD atau prasekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak,” jelasnya.

Baca Juga :  Digitalisasi Koperasi Penting Tingkatkan Kapasitas SDM

Ia berharap, melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi profesi, serta masyarakat, Kabupaten Tanbu dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait, seperti Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen Anugrah Mi’roz Dzulfikar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Santoso, S.Pd., M.Si., dan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd.

Kegiatan juga dihadiri Kepala Desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI-PGRI, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanah Bumbu. (rel/han)

Iklan
Iklan