Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pembuktian, Beberapa Saksi Fakta

×

Pembuktian, Beberapa Saksi Fakta

Sebarkan artikel ini

Perkara Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara 7,9 Miliar

1 2 klm sidang

Banjarmasin, KP – Pembuktian beberapa saksi fakta perkara terdakwa Richard Muljadi, dugaan penggelepan dan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7,9 Miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (21/7).

Ini sidang lanjutan atas kasus tersebut dengan korban Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA).

Kalimantan Post

Persidangan diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH. MH.

Sedangkan JPU Romly SH, MH, Ernawati, SH dan Noni SH hadirkan sejumlah saksi.

Diantaranya Isnan Fulanto selaku Dirut PT Semesta Borneo Abadi (SBA), Muhardi, Syaiful, Akbar dan Mulyadi.

Saksi Isnan Fulanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan perjanjian jual beli betu bara dengan Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (Aglomin) melakukan perjanjian jual beli batubara dengan saksi Isnan selaku Direktur PT SBA.

Ia sebut pada 22 Juli 2024 dan disepakati pembelian Batubara sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp.16.162.500.000, dDan telah dilakukan beberapa transaksi pengiriman uang untuk pembayaran pembelian batu bara dari tanggal 23 Juli  2024 hingga 31 Juli 2024 dan semua atas permintaan Rendy.

Dijelaskan, bahwa setelah dilakukan pembayaran Batubara tersebut, Rendy hanya menyerahkan batubara sejumlah 7.504.969 MT dengan harga Rp8.368.040.435.

Dan, tambah Isnan atas hal itu sehingga uang miliknya masih tersisa masih ada pada Rendy sejumlah Rp7.794.459.565 untuk pembelian sisa kekurangan batu bara.

Setelah lama terkatung-katung dan pihak Isnan masih mempertanyakan ke Rendy kapan bisa menyelesaikannya.

Setelah itu dari pihak Rendy mempertemukan antara pihak Isnan dengan Terdakwa Richard selaku pihak yang bekerjasama dengannya atau selaku pemilik modal dan diadakan pertemuan.

Dan dibuatlah kesepakatan akan menyelesaikan kekurangan batu bara tersebut dan ditanda tangani Terdakwa Richard dan Isnan.

Namun hingga kini masih belum terealisasikan dan korban mengalami kerugian sebesar Rp7,7 miliar.

Baca Juga :  “Tapi tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum”

Untuk diketahui bermula terdakwa Richard Arief Muljadi selaku direktur PT Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) melakukan perjanjian dengan saksi Rendy Aditya Utama, S.T selaku direktur utama PT. Aditya Global Mining (PT Aglomin) berdasarkan akta nomor 06 tanggal 3 Mei 2024.

Perjanjian kerjasama yang mana PT. MND bertindak selaku pemodal untuk PT. Aglomin dalam melakukan penambangan batubara di IUP-OP CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang modal kerja sebesar Rp4.450.000.000 dan menyerahkan pinjaman dana dengan total Rp3.000.000.000.

Kemudian terdakwa dan saksi Rendy Aditya Utama sepakat untuk menjadikan saksi Ayu Tantri Rachmawati (pemegang saham PT MND) sebagai komisaris utama PT Aglomin untuk mengontrol seluruh keuangan PT AGLOMIN dan memegang akun dan token rekening PT Aglomin pada Bank BCA Nomor rekening 5035359408 atas nama PT. Aditya Global Mining serta saksi Ayu Tantri Rachmawati melaporkan terkait operasional dan penggunaan dana kepada terdakwa Richard.

Bahwa kemudian sekitar akhir bulan September 2024 saksi Rendy meminta pertemuan di Jakarta yang di hadiri oleh terdakwa, saksi Rendy dan saksi Ayu Tantri Rachmawati selaku Komisaris PT Aglomin, dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati  dalam Surat Pernyataan Bersama PT SBA dan PT Aglomin dengan jaminan pihak ketiga tentang penyelesaian kelanjutan jual beli batubara tertanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh saksi Isnan Fulanto.

Dan terdakwa menjamin bahwa Rendy akan meyerahkan batubara sebanyak yang diperlukan.

Namun hingga kini masih belum terealisasi. (*/K-2)

Iklan
Iklan