BARABAI, Kalimantanpost.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Barabai menggelar aksi damai di Kantor PLN UP3 Barabai pada Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap krisis listrik yang berkepanjangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sekaligus mendesak PLN segera memberikan solusi nyata untuk masyarakat.
Aksi yang mendapat pengawalan dari Polres Hulu Sungai Tengah itu diawali dengan long march dari Tugu Daun Mandingin menuju Kantor PLN. Setibanya di lokasi, massa menyampaikan lima poin tuntutan yang berfokus pada penghentian pemadaman listrik bergilir, transparansi pengelolaan kelistrikan, serta pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.
Sementara itu Ketua Umum HMI Cabang Barabai, Amril Saifan, menegaskan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang dinilai belum menghasilkan solusi konkret.
“Kami mengajak PLN untuk bertanggung jawab terhadap kondisi yang terjadi saat ini, memberikan kompensasi kepada masyarakat, serta membuka transparansi atas persoalan kelistrikan yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Barabai, Muhammad Alfi Syahrin, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi proses verifikasi apabila masyarakat mengajukan klaim kerusakan akibat pemadaman listrik.
Ia juga memberikan tenggat waktu hingga 17 Agustus 2026 agar PLN menghentikan pemadaman bergilir. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Manager PLN UP3 Barabai, Izbet Alighorky, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi sekaligus mengapresiasi aksi mahasiswa yang berlangsung secara tertib.
Menurutnya, pemadaman bergilir dilakukan karena beban listrik saat ini masih melebihi kapasitas pasokan akibat gangguan teknis pada tiga unit pembangkit utama.
“Dari tiga pembangkit, satu unit telah selesai diperbaiki dan kembali masuk ke sistem interkoneksi. Dengan demikian, durasi pemadaman yang sebelumnya mencapai lima hingga enam jam kini berkurang menjadi sekitar tiga hingga empat jam,” ungkapnya.
PLN menargetkan sistem kelistrikan dapat kembali normal pada awal Agustus 2026. Selama proses pemulihan berlangsung, masyarakat diimbau mengurangi penggunaan listrik hingga 30 persen guna membantu menjaga kestabilan pasokan.
Terkait tuntutan kompensasi kerugian materiil, Izbet menjelaskan bahwa PLN sebagai BUMN wajib berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yakni Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Menurutnya, mekanisme kompensasi tidak berupa penggantian kerusakan aset secara tunai, melainkan potongan tagihan bagi pelanggan pascabayar atau penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar setelah melalui proses verifikasi berjenjang.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen PLN, mahasiswa memasang petisi di lingkungan kantor PLN yang diminta tidak dicopot hingga seluruh tuntutan dipenuhi. Mereka juga menegaskan akan menggelar aksi jilid dua apabila komitmen tersebut tidak direalisasikan.
Pada waktu yang sama Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengapresiasi seluruh peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengapresiasi dialog yang berlangsung secara terbuka antara perwakilan mahasiswa dengan pihak PLN hingga menghasilkan kesepakatan bersama. Diharapkan hasil yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat segera memperoleh solusi,” ujarnya.
Kapolres menambahkan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi serta mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di wilayah Kabupaten HST,”ungkapnya.(ary/KPO-3)















