Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Anggota DPR RI Bias Layar Sebut Penanganan Kasus Tumbang Kalemei Harus Obyektif dan Profesional

×

Anggota DPR RI Bias Layar Sebut Penanganan Kasus Tumbang Kalemei Harus Obyektif dan Profesional

Sebarkan artikel ini
IMG 20260802 123311

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar, menegaskan penanganan kasus di Desa Tumbang Kalemei mengakibatkan jatuhnya tiga anggota Polisi dan satu warga sipil korban harus obyektif dan profesional.

Hal itu ia tegaskan kepada awak media, Sabtu (1/8/2026) terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kalimantan Post

“Ya harus berlangsung secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia” ucapnya menjawab media.

Bias Layar mengaku kasus tersebut masih berjalan proses penyidikan yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Sembilan orang telah diamankan dan menjalani proses hukum, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Menurut Bias, kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana biasa. Peristiwa itu telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil maupun anggota kepolisian, termasuk korban jiwa.

“Karena itu, setiap tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan bebas dari intervensi maupun keberpihakan terhadap kelompok atau pihak tertentu,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia dan pemasyarakatan, Bias mengaku terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah untuk memantau perkembangan penanganan perkara.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan asas keadilan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi penyidik menjalankan tugasnya secara independen hingga perkara memperoleh kepastian hukum.(drt/KPO-3)

Baca Juga :  Agustiar Buka Gubernur Cup Road to Pangdam XXII/Tambun Bungai, Ajang Pembinaan Atlet Muda
Iklan
Iklan