Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pertumbuhan untuk Siapa? Mencari Jalan Tengah di Tengah Perdebatan De-growth

×

Pertumbuhan untuk Siapa? Mencari Jalan Tengah di Tengah Perdebatan De-growth

Sebarkan artikel ini

Oleh : Hafizhaturrahmah
Staf Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) UINSA

Selama lebih dari setengah abad, pertumbuhan ekonomi diperlakukan sebagai kompas utama pembangunan. Produk domestik bruto (PDB) yang terus meningkat diasumsikan mencerminkan kemajuan sebuah negara. Semakin tinggi angka pertumbuhan, semakin besar pula keyakinan bahwa kesejahteraan masyarakat ikut meningkat. Namun, krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta ketimpangan ekonomi yang terus melebar memunculkan pertanyaan yang semakin sulit diabaikan, yakni, apakah pertumbuhan ekonomi saja masih cukup dijadikan ukuran keberhasilan pembangunan?

Kalimantan Post

Pertanyaan tersebut melahirkan gagasan de-growth. Akar pemikirannya dapat ditelusuri pada ekonom Rumania Nicholas Georgescu-Roegen melalui The Entropy Law and the Economic Process (1971). Ia berpendapat bahwa aktivitas ekonomi tidak dapat dipisahkan dari hukum entropi; setiap proses produksi menguras sumber daya alam yang terbatas dan menghasilkan limbah yang tidak sepenuhnya dapat dipulihkan. Gagasan tersebut kemudian dikembangkan oleh Serge Latouche, Giorgos Kallis, hingga Jason Hickel yang melihat de-growth sebagai kritik terhadap paradigma pertumbuhan tanpa batas di planet yang memiliki batas ekologis.

Perdebatan itu semakin relevan ketika berbagai lembaga internasional mulai mempertanyakan dominasi PDB sebagai satu-satunya ukuran kemajuan. Pada 2026, Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan laporan Beyond GDP: A New Compass of Progress for People and Planet yang mendorong negara-negara mengukur pembangunan melalui kesejahteraan manusia, kualitas lingkungan, serta ketahanan sosial. OECD bahkan telah lebih dahulu memperkenalkan kerangka Beyond Growth, yang menempatkan keberlanjutan, pemerataan, dan kesejahteraan sebagai tujuan utama kebijakan ekonomi.

Perubahan cara pandang tersebut menunjukkan bahwa dunia mulai menyadari satu kenyataan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu berjalan seiring dengan kualitas hidup masyarakat. PDB mampu menghitung nilai barang dan jasa yang diproduksi, tetapi tidak menghitung polusi udara, hilangnya hutan, kesenjangan pendapatan, ataupun pekerjaan yang rentan. Ketika biaya sosial dan ekologis tidak masuk ke dalam perhitungan, pertumbuhan dapat menghasilkan ilusi kemajuan.

Baca Juga :  Kudatuli, Demokrasi Dipaksa Mati

Meski demikian, menjadikan de-growth sebagai resep universal juga menyisakan persoalan besar, terutama bagi negara berkembang. Indonesia masih menghadapi kebutuhan menciptakan jutaan lapangan kerja baru, memperluas akses pendidikan, memperbaiki layanan kesehatan, serta mengurangi kemiskinan. Dalam kondisi seperti ini, kontraksi produksi secara sengaja berpotensi mempersempit kesempatan kerja dan memperlambat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Proses pembangunan memerlukan ruang ekonomi yang tetap tumbuh agar mampu membiayai investasi publik dan perlindungan sosial. OECD memproyeksikan ekonomi Indonesia masih akan bertumbuh sekitar 4,7 persen pada 2026, menunjukkan bahwa ekspansi ekonomi masih menjadi bagian penting dari strategi pembangunan nasional.

Karena itu, perdebatan mengenai de-growth seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar. Persoalannya tidak terletak pada pilihan antara pertumbuhan atau penurunan pertumbuhan, melainkan pada arah dan kualitas pertumbuhan tersebut. Kate Raworth melalui Doughnut Economics menawarkan kerangka yang menarik, yaitu yang dimaksud dengan aktivitas ekonomi berarti juga perlu menjaga keseimbangan antara fondasi sosial yang menjamin kehidupan manusia dan batas ekologis yang menjaga keberlanjutan bumi. Dengan kata lain, pembangunan perlu menghasilkan kemakmuran tanpa melampaui daya dukung lingkungan.

Dalam perspektif ecological constitutionalism, lingkungan hidup merupakan kepentingan konstitusional yang harus memperoleh perlindungan setara dengan pembangunan ekonomi. Gagasan tersebut selaras dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip keberlanjutan sebagai bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional. Namun dalam praktiknya, berbagai instrumen regulasi akhirnya hanya lebih berakhir sebagai persyaratan administratif. Akibatnya, keberhasilan pembangunan lebih mudah dibaca melalui statistik investasi, sementara biaya ekologis dialihkan menjadi beban yang ditanggung masyarakat.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai de-growth telah memberikan pelajaran penting bahwa angka pertumbuhan ekonomi tidak lagi cukup dijadikan tujuan akhir pembangunan. Namun, menghentikan pertumbuhan juga belum tentu menjadi jawaban bagi negara yang masih berjuang mengatasi kemiskinan dan menciptakan pekerjaan. Tantangan terbesar abad ini terletak pada kemampuan menghadirkan pertumbuhan yang lebih adil, lebih hijau, dan lebih manusiawi. Pertumbuhan ekonomi pada akhirnya memperoleh maknanya ketika setiap kenaikan angka statistik benar-benar diterjemahkan menjadi udara yang lebih bersih, kesempatan kerja yang lebih layak, lingkungan yang tetap lestari, serta kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Iklan
Iklan