Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Energi Milik Umat, Mengapa Pelayanan Belum Optimal?

×

Energi Milik Umat, Mengapa Pelayanan Belum Optimal?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Alesha Maryam
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan Bersatu menggelar aksi di Kantor PLN UP3 Banjarmasin sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas pemadaman yang berlangsung selama 6-8 jam. Masyarakat menilai pemadaman tersebut telah menghambat berbagai aktivitas, mulai dari pelayanan publik, proses belajar-mengajar, kegiatan rumah tangga, hingga operasional pelaku usaha. Selain itu, pemadaman juga berdampak pada penyimpanan ASI, penggunaan alat kesehatan yang memerlukan pasokan listrik, usaha makanan beku, serta sektor peternakan. Oleh karena itu, masyarakat meminta PLN memberikan penjelasan yang terbuka mengenai penyebab gangguan, menyampaikan jadwal pemadaman secara jelas, serta mempercepat proses pemulihan sistem kelistrikan.

Kalimantan Post

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, PLN menyampaikan bahwa pemadaman bergilir dilakukan karena berkurangnya kapasitas pasokan listrik akibat gangguan dan kegiatan pemeliharaan pada beberapa unit pembangkit dalam sistem kelistrikan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. PLN menegaskan bahwa proses perbaikan terus dilakukan secara bertahap dengan tujuan mengurangi durasi pemadaman dan mengembalikan keandalan pasokan listrik semaksimal mungkin. Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD turut meminta PLN untuk mempercepat pemulihan, meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan ketentuan standar mutu pelayanan yang berlaku (kalimantanpost.com, 4/8/26).

Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan Selatan mencerminkan masih adanya tantangan dalam pengelolaan infrastruktur publik. Dalam sistem ekonomi yang berorientasi pada efisiensi dan keuntungan, pembangunan maupun pengelolaan infrastruktur umumnya mempertimbangkan aspek biaya, investasi, serta keberlanjutan operasional. Akibatnya, penyediaan kapasitas cadangan listrik sering kali tidak berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, sedangkan pemeliharaan dan modernisasi infrastruktur memerlukan investasi yang besar sehingga berpotensi mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut menyebabkan pelayanan publik rentan terganggu ketika terjadi kerusakan pada komponen penting sistem kelistrikan dan pada akhirnya masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak. Dalam pandangan Islam, penyelenggaraan urusan publik merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan. Allah SWT. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisa: 58). Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap amanah, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik, harus dijalankan secara profesional, adil, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat.

Di sisi lain, langkah penanganan gangguan yang ditempuh masih lebih bersifat responsif daripada preventif. Penerapan pemadaman bergilir memang dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem kelistrikan, tetapi kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kapasitas cadangan daya dan ketahanan infrastruktur belum sepenuhnya memadai. Dengan demikian, solusi yang diterapkan cenderung berfokus pada pengendalian dampak setelah gangguan terjadi, bukan pada upaya pencegahan sejak awal. Ironisnya, Kalimantan Selatan yang memiliki sumber daya energi melimpah, khususnya batu bara, masih mengalami pemadaman listrik dalam durasi yang cukup panjang. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketersediaan sumber daya alam tidak secara otomatis menjamin terciptanya pelayanan energi yang optimal apabila tata kelola, distribusi, dan kebijakan investasi belum dikelola secara efektif. Islam juga mengajarkan pentingnya melakukan persiapan yang matang sebelum menghadapi berbagai kemungkinan. Allah SWT. berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi….” (QS. Al-Anfal: 60). Meskipun ayat tersebut berkaitan dengan kesiapan menghadapi musuh, nilai yang terkandung di dalamnya mengajarkan pentingnya membangun kesiapan dan kapasitas terbaik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk penyediaan infrastruktur yang andal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Cinta Negeri

Pada masa kini, listrik telah menjadi salah satu kebutuhan dasar yang mendukung hampir seluruh aktivitas masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, kegiatan ekonomi, hingga penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, gangguan pasokan listrik yang berlangsung dalam waktu lama dapat menimbulkan dampak ekonomi maupun sosial yang luas. Namun, mekanisme penyelesaian yang berkembang saat ini umumnya dilakukan setelah masalah muncul melalui penyampaian aspirasi, pengaduan, maupun tuntutan kompensasi. Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra’in (pengurus) yang berkewajiban memenuhi kebutuhan dan menjaga kemaslahatan rakyat secara menyeluruh. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin tidak hanya dituntut menyelesaikan persoalan setelah terjadi, tetapi juga memastikan tersedianya sistem pelayanan publik yang kokoh, berkelanjutan, dan mampu meminimalkan risiko gangguan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, sumber daya energi yang menjadi kebutuhan masyarakat termasuk dalam kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara demi mewujudkan kemaslahatan seluruh rakyat. Rasulullah SAW. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Para ulama menjelaskan bahwa istilah api dalam hadis tersebut tidak hanya merujuk pada api secara harfiah, tetapi juga mencakup berbagai sumber energi yang dibutuhkan masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaan energi harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik secara adil dan merata, bukan semata-mata didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomi.

Negara sebagai penyelenggara urusan rakyat memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya layanan energi yang aman, andal, dan berkelanjutan. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pembangunan pembangkit listrik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, penguatan jaringan transmisi dan distribusi, penyediaan kapasitas cadangan yang memadai, serta pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur secara berkala. Selain itu, diperlukan perencanaan jangka panjang yang meliputi proyeksi kebutuhan energi, pengembangan pembangkit baru, diversifikasi sumber energi, peningkatan keandalan sistem, dan langkah mitigasi terhadap potensi gangguan. Allah SWT berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi….” (QS. Al-Anfal: 60). Walaupun ayat ini berkaitan dengan persiapan menghadapi musuh, kandungan nilainya mengajarkan pentingnya mempersiapkan kemampuan terbaik dalam setiap aspek kehidupan, termasuk membangun infrastruktur strategis yang mampu menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

Baca Juga :  Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme

Selain menjamin ketersediaan energi, hasil pengelolaan sumber daya alam hendaknya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penguatan sistem energi nasional. Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, estimasi waktu pemulihan, serta evaluasi terhadap kualitas pelayanan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk pengelolaan pelayanan publik merupakan amanah yang wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab, profesional, dan berlandaskan keadilan.

Dalam konsep pemerintahan Islam, seorang pemimpin diposisikan sebagai ra’in (pengurus) yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Sejalan dengan itu, Allah SWT. juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59. Berdasarkan prinsip tersebut, penyediaan layanan kelistrikan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanah yang harus dipenuhi secara optimal. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat, kekayaan energi yang dimiliki suatu daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat serta mendukung terwujudnya kesejahteraan bersama. Wallahu a’alam

Iklan
Iklan