Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Ketika Sekolah Tak Aman

×

Ketika Sekolah Tak Aman

Sebarkan artikel ini

Editorial Kalimnatan Post, 20 Agustus 2026

SEKOLAH seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak. Di sana mereka belajar, bertumbuh, membangun mimpi, sekaligus belajar mempercayai orang-orang dewasa di sekitarnya. Karena itu, ketika muncul dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru, persoalannya tidak boleh dianggap sekadar kasus biasa.

Kasus dugaan pelecehan di Kota Banjarmasin yang kini masuk penyidikan kepolisian patut menjadi perhatian serius semua pihak. Terlebih, yang diduga menjadi korban adalah anak didik, sementara terlapor merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan, pendidikan, dan keteladanan.

Kalimantan Post

Kita tentu harus menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan tetaplah dugaan sampai proses hukum membuktikan kebenarannya. Namun, menghormati proses hukum bukan berarti membiarkan situasi berjalan tanpa langkah perlindungan terhadap korban.

Rencana Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menentukan status oknum guru tersebut patut diapresiasi. Jika diperlukan, penarikan sementara dari aktivitas mengajar dapat menjadi langkah kehati-hatian, terutama untuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana korban mendapatkan pendampingan. Anak yang mengalami dugaan kekerasan atau pelecehan tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga pemulihan. Karena itu, keterlibatan psikolog klinis, UPTD PPA dan pihak yang memiliki kompetensi dalam perlindungan anak menjadi sangat penting.

Kita juga memahami kehati-hatian sekolah maupun Disdik dalam memberikan pernyataan. Namun, kehati-hatian jangan sampai berubah menjadi sikap diam yang membuat keluarga korban merasa berjuang sendirian.

Sekolah harus menjadi ruang yang aman, bukan ruang yang membuat anak takut. Guru harus menjadi teladan, bukan sosok yang justru membuat anak kehilangan rasa percaya.

Kasus ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, mekanisme pengaduan, serta perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan. Jangan menunggu korban berikutnya untuk kemudian bertindak.

Baca Juga :  Spiritualitas Agustusan, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak

Hukum harus berjalan. Korban harus dilindungi. Dan jika terbukti bersalah, sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan.

Sebab menjaga anak bukan hanya tugas orang tua. Itu adalah tanggung jawab bersama. Dan sekolah yang benar-benar mendidik adalah sekolah yang mampu memastikan setiap anak pulang membawa ilmu, bukan luka.

Iklan
Iklan