Oleh: Lia Sholehah
Aktivis Dakwah
Korupsi seakan menjadi berita yang terus hadir hampir setiap hari. Beberapa kasus bahkan memiliki nilai kerugian negara yang sangat besar, seperti kasus tata niaga timah senilai Rp300 triliun, tata niaga minyak di Pertamina senilai Rp193,7 triliun, dan kasus BLBI senilai Rp138 triliun. Besarnya kasus tersebut membuat netizen Indonesia bahkan menyusun “Liga Korupsi Indonesia” di media sosial. Kasus korupsi semakin memprihatinkan ketika melibatkan pejabat tinggi negara, terlebih pejabat yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, seperti kasus gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri pada 2023.
Terbaru, dugaan korupsi yang menyeret (mantan) Jampidsus Febrie Adriansyah juga mengundang perhatian. Ia disebut terseret dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Kondisi ini membuat Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar mengeluarkan pernyataan keras bahwa pejabat yang merampok uang negara layak mendapatkan hukuman berat, bahkan hukuman mati, karena dampaknya merenggut hak hidup masyarakat luas.
Mengapa Aturan Korupsi Mandul?
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan berbagai aturan untuk memberantas korupsi, di antaranya UU 31/1999 yang kemudian diubah melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, Pasal 2 Ayat (2) mengatur kemungkinan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, seperti korupsi terhadap dana penanggulangan bencana, krisis ekonomi dan moneter, kerusuhan sosial, pengulangan tindak pidana korupsi, atau kerugian negara yang sangat besar. Namun, hingga era reformasi, vonis pidana mati bagi koruptor belum pernah diterapkan, antara lain karena pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) dan adanya alternatif hukuman lainnya.
Meskipun aturan dan sanksi telah tersedia, korupsi tidak kunjung berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi telah berkembang menjadi persoalan sistemis. Penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan politik semakin jauh dari nilai-nilai agama. Orientasi pejabat bukan lagi amanah Allah dan ibadah, tetapi keuntungan duniawi. Sekularisme juga menjadikan demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan, sementara proses pemilihan pejabat melalui pilkada, pemilu, dan pilpres membutuhkan biaya besar. Akibatnya, setelah memperoleh jabatan, muncul dorongan untuk melakukan “balik modal”, baik bagi kepentingan pribadi maupun partai pengusung.
Persoalan semakin rumit karena penegakan hukum terhadap korupsi dinilai lemah. KPK sebagai lembaga independen memiliki mekanisme kerja dan kewenangan yang ditentukan melalui undang-undang yang dibentuk DPR, sementara DPR sendiri dapat menjadi objek penyelidikan korupsi. Revisi UU KPK juga mengharuskan penyadapan dan penggeledahan tertentu memperoleh izin Dewan Pengawas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pemberantasan korupsi.
Kasus Febrie juga menunjukkan adanya persoalan konflik kepentingan antarlembaga penegak hukum. Penanganannya yang semula dilakukan Polri kemudian diambil alih Kejaksaan Agung menimbulkan perdebatan hukum. Sebagian pihak menilai kasus tersebut seharusnya ditangani KPK. Kejanggalan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Situasi semacam ini membuat pemberantasan korupsi terkesan setengah hati dan tebang pilih. Ditambah dengan hukuman yang relatif ringan serta adanya remisi dan pembebasan bersyarat, efek jera terhadap koruptor semakin lemah.
Korupsi dalam Pandangan Hukum Islam
Dalam syariat Islam, korupsi bukan sekadar tindak pencurian, tetapi termasuk praktik kecurangan aparat negara yang disebut ikhtilas. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan ikhtilas sebagai harta yang diambil secara diam-diam oleh pejabat atau pegawai negara dari harta yang berada dalam kewenangannya. Termasuk di dalamnya mengambil keuntungan tambahan dari rakyat melalui penipuan, pemalsuan, atau memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Ikhtilas merupakan bagian dari ghulul atau kecurangan. Bentuknya dapat berupa risywah (suap) dan gratifikasi. Rasulullah saw. bersabda, “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Imam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa suap adalah harta di luar gaji yang diberikan kepada orang yang memiliki kewenangan agar melakukan atau meninggalkan suatu tindakan sehingga pemberi suap memperoleh keuntungan.
Islam juga mengharamkan hadiah yang diberikan kepada pejabat karena kedudukannya. Rasulullah saw. pernah menegur petugas pengumpul zakat yang mengatakan sebagian harta yang dibawanya adalah hadiah. Nabi mempertanyakan mengapa ia tidak menunggu hadiah tersebut di rumah orang tuanya jika hadiah itu benar-benar diberikan kepadanya secara pribadi. Nabi juga bersabda bahwa orang yang telah diberi tugas dan digaji negara, kemudian mengambil sesuatu di luar gajinya, berarti telah melakukan ghulul.
Dengan demikian, suap dan gratifikasi tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak mental aparat. Aparat dapat bekerja berdasarkan kepentingan pribadi dan hukum berpotensi ditegakkan secara tidak adil, dengan memenangkan pihak yang mampu memberikan suap.
Pemberantasan Korupsi dalam Islam
Islam memandang pemberantasan korupsi harus dibangun melalui tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penerapan hukum oleh negara. Islam menolak sekularisme dan menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan. Melalui pendidikan, dakwah, dan syiar, individu dibentuk menjadi pribadi bertakwa yang terikat dengan hukum syarak dan tidak mudah tergoda keuntungan duniawi.
Masyarakat juga memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Rasulullah saw. menggambarkan masyarakat seperti penumpang sebuah kapal. Jika sebagian orang membiarkan pihak lain melubangi kapal, seluruh penumpang akan tenggelam. Hadis tersebut menunjukkan bahwa diam terhadap kemungkaran dapat membawa kehancuran bersama. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya takut mengoreksi penguasa. Khalifah Umar bahkan pernah meminta rakyat meluruskan dirinya apabila melakukan kesalahan.
Pada tingkat negara, Islam memandang korupsi sebagai persoalan sistemis sehingga penyelesaiannya tidak cukup dilakukan secara parsial. Dalam sistem khilafah, pemilihan khalifah dilakukan berdasarkan syarat-syarat syarak dan bukan semata-mata popularitas. Pejabat di bawahnya dipilih berdasarkan kelayakan, tanpa harus mengeluarkan biaya politik besar sehingga tidak muncul kebutuhan untuk melakukan “balik modal”. Negara juga memberikan gaji dan pemenuhan kebutuhan yang layak kepada aparat.
Islam juga menyediakan mekanisme pencegahan korupsi melalui pengawasan kekayaan pejabat. Umar bin Khaththab, misalnya, menghitung kekayaan pejabat pada awal dan akhir masa jabatan. Jika terdapat peningkatan yang tidak wajar, pejabat tersebut diminta membuktikan sumber hartanya. Mekanisme semacam ini dikenal sebagai pembuktian terbalik. Jika tidak mampu membuktikan sumber yang halal, kelebihan harta dapat diserahkan kepada baitulmal.
Selain pencegahan, Islam menerapkan sanksi terhadap korupsi melalui takzir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada khalifah atau kadi sesuai kemaslahatan dan tingkat kejahatan. Bentuknya dapat berupa hukuman fisik, penjara, pengasingan, denda, perampasan aset, larangan melakukan transaksi, hingga pengumuman kepada publik.
Imam Al-Mawardi juga menjelaskan bahwa pejabat yang terbukti berkhianat terhadap amanah dapat diminta mengembalikan harta yang dikhianatinya dan dijatuhi hukuman yang memberikan efek jera.
Dengan demikian, Islam menawarkan pemberantasan korupsi dari hulu hingga hilir: membentuk individu yang bertakwa, membangun kontrol masyarakat, melakukan pengawasan terhadap pejabat, memenuhi kebutuhan aparat dan rakyat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta memberikan sanksi tegas. Korupsi tidak dipandang hanya sebagai kesalahan individu, tetapi juga sebagai persoalan sistem. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan sistem yang mampu mencegah dan menindak korupsi secara menyeluruh. Dalam perspektif ini, Islam dengan sistem khilafah dipandang memberikan solusi yang sistemis dan paripurna terhadap persoalan korupsi.














