Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ngopi Bareng Pengusaha, Pemko Banjarmasin Perkuat Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja

×

Ngopi Bareng Pengusaha, Pemko Banjarmasin Perkuat Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20260820 WA0068
Pemkot Banjarmasin memperkuat sinergi dengan dunia usaha dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Banjarmasin. (KP/Dok. BPJamsostek Banjarmasin)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – çPemerintah Kota Banjarmasin memperkuat sinergi dengan dunia usaha dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Banjarmasin. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan “Ngopi Bareng Wali Kota dengan Pengusaha di Banjarmasin”, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk upaya memperkuat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan produktif. Perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan bagi pekerja penerima upah atau sektor formal, tetapi juga mencakup pekerja bukan penerima upah atau sektor informal serta pekerja pada sektor jasa konstruksi.

Saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin tercatat sebesar 40,42 persen atau 109.082 tenaga kerja, sedangkan target cakupan yang harus dicapai sebesar 51,95 persen atau 140.182 tenaga kerja.

Untuk mempercepat perluasan perlindungan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/1649/Diskopumker-PHIJS/2026 tentang Dukungan Pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR/TJSL) untuk Pembiayaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Tidak Mampu di Kota Banjarmasin.

Melalui surat edaran tersebut, perusahaan skala besar didorong untuk mendukung perlindungan paling sedikit 200 pekerja rentan, sementara perusahaan skala menengah paling sedikit 100 pekerja rentan, melalui pembiayaan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sesuai kemampuan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa perlindungan pekerja membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha.

Baca Juga :  Pembinaan UMKM Banjarmasin Baru Sasar 35 Persen

“Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan. Melalui CSR atau TJSL, kami berharap perusahaan dapat ikut mengambil bagian dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di Kota Banjarmasin.”

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus diperkuat agar program perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, terutama mereka yang memiliki risiko tinggi namun belum memiliki perlindungan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Fadlilah Utami menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dan dunia usaha menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan dunia usaha. Kami siap mendukung Pemko Banjarmasin untuk memperluas perlindungan bagi pekerja, baik pekerja formal maupun informal.”

Ia menambahkan bahwa dukungan perusahaan melalui CSR/TJSL dapat menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian dunia usaha terhadap pekerja rentan.

“Setiap pekerja yang terlindungi berarti ada satu keluarga yang memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Karena itu, kami mengajak perusahaan di Kota Banjarmasin untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan.”

Adapun kelompok pekerja rentan yang menjadi sasaran perlindungan antara lain buruh harian lepas, pedagang kaki lima, nelayan, petani, pengemudi transportasi, pelaku UMKM, pekerja keagamaan, pekerja sektor informal, serta kelompok pekerja rentan lainnya sesuai hasil verifikasi Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan simbolis santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan serta pengukuhan PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) Kota Banjarmasin oleh Wali Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Pemko dan DPRD Banjarmasin Sepakati KUA-PPAS 2027, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Perhatian

Melalui kegiatan “Ngopi Bareng Wali Kota dengan Pengusaha”, Pemerintah Kota Banjarmasin, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha berkomitmen memperkuat komunikasi serta membangun langkah kolaboratif yang berkelanjutan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin, sekaligus memastikan semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan dalam menghadapi risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan visi Pemerintah Kota Banjarmasin, “Terwujudnya Kota Banjarmasin Maju dan Sejahtera.” Dengan semakin kuatnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan, pembangunan Kota Banjarmasin diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan yang semakin luas bagi seluruh masyarakat pekerja. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan