Oleh : Ahmad Barjie B
Penulis Beberapa Buku Sejarah dan Budaya Banjar
Belum lama ini Pemerintah Belanda menyatakan pengakuannya terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Padahal selama ini Belanda hanya mengakui kemerdekaan Indonesia sejak Pengakuan Kedaulatan tanggal 27 Desember 1949.
Pengakuan ini diucapkan langsung oleh PM Belanda Mark Rutte 15 Juni 2023 lalu, yang disiarkan media nasional Belanda seperti Nieuws, Mina News, MSN dan ANP, serta disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo di hari yang sama. Menurut Rutte, sebenarnya pengakuan secara tersirat sudah lama, terbukti Raja/Ratu Belanda setiap tahun mengucapkan selamat atas kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Hanya saja tidak pernah dinyatakan secara resmi. Menyikapi pengakuan ini, Presiden Joko Widodo ketika itu meresponnya sebagai sesuatu yang bagus. Presiden berkonsultasi dengan Menlu RI Retno Marsudi guna mengetahui apa saja efek dari perubahan pengakuan tersebut.
Pengakuan kemerdekaan ini boleh dikata melengkapi pengakuan dan permohonan maaf dari Raja Belanda Willem Alexander. Raja bersama Ratu Maxima Zorrequieta Cerruti telah berkali-kali minta maaf atas penjajahan, penindasan dan perbudakan yang dilakukan negaranya atas bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain yang pernah dijajah pada abad-abad silam. Melalui momentum Hari Peringatan Penghapusan Perbudakan di Monumen Oosterpark Amsterdam 1 Juli 2023, Alexander mengakui dan menyadari bahwa apa yang dilakukan negaranya di masa lalu adalah suatu kejahatan kemanusiaan.
Mahalnya Pengakuan
Pernyataan resmi Belanda yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal di atas patut dihargai, meskipun tentu sudah sangat-sangat terlambat, setelah berlalu masa lebih 70 tahun.
Sekiranya Belanda langsung mengakui Proklamasi 17 Agustus 1945, tentu bangsa kita tidak perlu menggerakkan revolusi kemerdekaan 1945-1949 yang sangat berdarah-darah dan banyak sekali memakan korban jiwa dan harta benda. Tidak perlu ada perjanjian Linggarjati, Renvile, Roem-Royen hingga Konferensi Meja Bundar yang sangat alot. Tidak perlu terjadi Agresi I dan II, peristiwa Surabaya, Palagan Ambarawa, Bandung Lautan Api, tragedi Rawagede, Puputan Bali, korban puluhan ribu di Sulawesi, dan sebagainya.
Di Kalimantan Selatan misalnya, sekiranya pengakuan itu diamini lebih dini, tidak perlu juga perang gerilya oleh ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan, dengan beberapa peristiwa yang mengiringinya, seperti Pertempuran di Banjarmasin, Marabahan, Pagatan, Hambawang Pulasan, Nagara, dan sebagainya. Semuanya banyak sekali memakan korban jiwa, harta-benda dengan berbagai kerusakan dan kerugian materi dan nonmateri yang dampaknya masih kita rasakan sekarang. Taman-taman makam pahlawan hampir ada di semua kabupaten/kota di Kalsel. Tetapi itulah, penyesalan selalu datang terlambat.
Menyikapi proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, pendirian Belanda memang terbelah. Menurut pengalaman DR KH Idham Chalid, pahlawan nasional dari Banjar Kalsel yang di masa revolusi juga sempat ditangkap dan disiksa Belanda di penjara Kandangan dan Banjarmasin, ketika menjalani interogasi (onderzog), orang Belanda yang menginterogasinya mengatakan, sebenarnya Belanda sudah berniat memerdekaan Indonesia melalui proses dekolonisasi secara bertahap yang memerlukan waktu, tidak sekaligus. Dengan cara dekolonisasi, Belanda akan meninggalkan Indonesia secara terhormat, seperti dilakukan Inggris dan beberapa negara Eropa lainnya ketika meninggalkan tanah-tanah jajahannya.
Namun Soekarno-Hatta melalui pernyataan proklamasi, “bahwa hal-hal yang berkenaan dengan pemindahan kekuasaan dll akan dilaksanakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, menegaskan kemerdekaan itu sekaligus dan direbut dengan cara-cara spontan. Di mana-mana berdiri satuan-satuan perang dari kalangan rakyat dan tentara reguler. Akibatnya Belanda malu dan kehilangan muka, hingga akhirnya menempuh cara-cara kekerasan untuk mempertahankan eksistensinya di Indonesia. Mengingat militer dan senjata pejuang Indonesia saat itu masih lemah, Belanda yang lebih kuat militer dan organisasinya nyaris menang, kalau tidak didesak dunia internasional untuk berunding.
Para pemimpin Indonesia pun menyadari kelemahannya. Itu sebabnya, selain memberi lampu hijau bagi pejuang untuk berperang secara gerilya, pimpinan kita gencar melakukan langkah-langkah diplomatik guna mendapatkan pengakuan dunia internasional. Sayangnya, mencari pengakuan internasional saat itu, terutama dari negara-negara besar dan kuat di Barat sangat sulit karena mereka umumnya pro Belanda. Beberapa negara yang dibentuk untuk menjadi mediator juga berat sebelah, seperti KTN (Komisi Tiga Negara), oleh pejuang kita dijuluki Kaki Tangan NICA (Belanda).
Itu sebabnya para tokoh kita berusaha melobi negara/bangsa Arab (Mesir, Palestina, Arab Saudi) dan juga India, Pakistan, Burma/Myanmar, dan berhasil. Negara-negara ini langsung mengakui kemerdekaan Indonesia, dan melarang wilayah udara dan perairannya dilalui pesawat tempur dan kapal perang Belanda untuk menyerang Indonesia. Di sisi lain, mereka juga mendesak PBB segera bersidang guna mencegah agresi Belanda lebih lanjut.
Saking pentingnya pengakuan tersebut, ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan yang pada tahun 1949 melarang jemaah Kalsel berhaji, tetap mengizinkan seorang untuk berhaji guna menyampaikan berita kepada pemerintah Arab Saudi dan Mesir, bahwa perjuangan bangsa Indonesia, khususnya di Kalimantan tetap eksis. Langkah ini dianggap sangat penting, karena Jenderal Simon Spoor cs yang memimpin agresi Belanda dan berhasil menduduki ibukota Indonesia di Yogyakarta, menganggap RI sudah tidak ada.
Kurang Bermakna
Setelah semuanya terjadi, pengakuan Belanda di atas tidak terlalu bermakna lagi. Apalagi, menurut PM Mark Rutte, pengakuan tersebut tanpa syarat. Artinya secara tersirat ia menyatakan pengakuan tidak disertai ganti rugi (kompensasi) yang semestinya atas kejahatan kemanusiaan dan ekonomi politik yang telah dilakukan negaranya.
Menurut mantan Menlu RI Hasan Wirayuda, pengakuan dan permintaan maaf tidak cukup, seharusnya disertai ganti rugi. Ia menyontohkan, Jerman yang hanya sebentar menjajah Namibia, sebuah negara di Afrika, memberi ganti rugi US$ 1,34 miliar kepada korban perang. Indonesia agak aneh, saat KMB 1949, malah dibebani setengah dari 4,32 miliar gulden biaya perang oleh Belanda, artinya Indonesia yang lama dijajah malah harus membayar kepada penjajahnya. Sejak 1960 sampai sekarang, Indonesia hanya diam, tidak pernah mengagendakan pembahasan perlunya Belanda memberi ganti rugi.
Negara kita rupanya lebih senang berhutang kepada negara lain yang memberatkan rakyatnya sendiri, daripada menagih kompensasi kepada negara yang pernah menjajahnya, yang tentu ada payung hukumnya dalam Konvensi Jenewa, Piagam PBB dan peraturan internasional lainnya. Akibatnya hutang Indonesia sekarang semakin besar bahkan membebani bayi yang baru lahir.
Menurut Sutan Ibrahim (Tan Malaka) lambatnya pengakuan kemerdekaan suatu negara oleh penjajahnya merupakan hal wajar, karena mereka memiliki pertimbangan dan kepentingan politik subjektif. Saat Amerika merdeka 1776, Inggris yang menjajahnya juga baru mengakui 13 tahun kemudian. Revolusi Bolshevik di Rusia 1917, baru diakui oleh negara-negara lain tahun 1933. Hidup dan mati, kuat dan lemahnya atau maju mundurnya suatu bangsa tidak tergantung pada pengakuan negara lain, tetapi kekuatan bangsa itu sendiri. Semoga ke depan NKRI menjadi lebih kuat dan bersatu, sehingga tidak pernah lagi dijajah oleh bangsa-bangsa lain dalam bentuk apapun. Wallahu A’lam.












