PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di gedung Dewan Provinsi, di Palangka Raya, Jumat (21/8/2026).
Agenda paripurna terkait Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Kalteng tentang Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Kemudian Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Kalteng terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Agenda berikutnya, pidato Gubernur Kalimantan Tengah atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong didampingi Wakil Ketua dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dari hasil pembahasan tersebut, menurut juru bicara Banggar, proyeksi pendapatan daerah meningkat sekitar Rp 197,661 miliar lebih dibandingkan dengan APBD murni.
Sedangkan pada optimisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang ditetapkan menjadi Rp 1,596 triliun lebih atau meningkat Rp 181,925 miliar lebih dari target APBD murni, serta pajak alat berat yang ditetapkan menjadi 11,194 miliar lebih atau meningkat 5,455 miliar lebih dari target APBD murni
Dilaporkan, Badan Anggaran mendorong percepatan realisasi keuangan dan kemajuan fisik agar pelaksanaan belanja lebih optimal memberikan dampak terhadap efektivitas perekonomian, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
“Karena perubahan APBD perlu dilakukan secara cermat dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan. Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat 3,98 persen dari anggaran murni, kapasitas fiskal daerah masih perlu diperkuat,” jelasnya.
Melalui KUPA dan PPASP Perubahan TA 2026, kebijakan anggaran diarahkan pada tiga hal utama yakni pertama, memperkuat kapasitas dan keberlanjutan fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan serta pengelolaan aset dan sumber daya daerah.
Selanjutnya kedua, memastikan belanja daerah lebih berkualitas dan berorientasi pada hasil, terutama untuk pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Ketiga, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas agar belanja anggaran memberikan manfaat yang menyentuh langsung masyarakat.
Usai laporan Banggar dilanjutkan penandatanganan kesepakatan KUA/PPAS APBD 2026 Perubahan oleh Wagub Edy Pratowo bersama pimpinan Dewan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo berharap, semangat kemitraan ini terus pertahankan hingga tahapan selanjutnya, Pihaknya juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui penyusunan perubahan RKA secara tepat waktu.
Sekaligus untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan, serta memastikan program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif sampai akhir tahun anggaran.
“Mari kita jadikan perubahan APBD ini sebagai instrumen untuk merespon kebutuhan masyarakat dan menguatkan keberlanjutan pembangunan Kalimantan Tengah agar semakin berkah, maju, dan sejahtera,” ucapnya. (drt/KPO-3)















