BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Langkah Pemerintah Kota Banjarmasin menyulap kawasan Pulau Insan menjadi area bebas banjir mendapat pengawalan ketat dari pihak legislatif. Hari ini, jajaran Anggota dan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin bersama Kepala Dinas PUPR turun langsung ke lapangan untuk menginspeksi jalannya proyek normalisasi sungai di kawasan tersebut.
Kunjungan lapangan ini bukan sekadar melihat alat berat yang sedang beroperasi, melainkan menyoroti mekanisme pengerjaannya yang dinilai cukup berani. Proyek normalisasi sungai ini rupanya dikerjakan lewat mekanisme swakelola murni oleh Pemerintah Kota, alias tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana sama sekali.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar mengungkapkan, sistem swakelola ini memang sah-sah saja, namun membutuhkan tingkat transparansi yang tinggi.
“Proyek ini murni didanai APBD, tapi karena dikerjakan swakelola dan bukan proyek kontrak, besaran anggaran spesifiknya belum tergambar utuh, kami menyarankan publik dan media nanti menanyakan langsung rincian detail dananya ke dinas terkait,” ujarnya di sela-sela peninjauan lapangan.
Namun, sorotan paling tajam dan menggigit dari Komisi III justru mengarah pada aspek hukum kawasan Pulau Insan yang dinilai masih rawan sengketa. Dewan secara khusus memberikan warning kepada Dinas PUPR agar benar-benar mengedepankan prinsip kehati-hatian, supaya polemik masa lalu terkait pelanggaran status jalur hijau tidak kembali terulang dan menjerat pemerintah.
“Ini yang paling krusial, status kepemilikan tanah di Pulau Insan harus diperjelas dulu secara hukum, apakah ini murni aset milik Pemko atau sebenarnya milik Pemprov? Kejelasan status lahan ini adalah syarat mutlak sebelum proyek dilanjutkan lebih jauh, agar kita tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari,” tegas Ridho.
Peringatan dewan ini sangat beralasan, mengingat persoalan lahan di kawasan tersebut beririsan langsung dengan kepentingan pihak swasta. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat area krusial yang saat ini masih terikat kontrak dengan pihak pengusaha dan baru akan kedaluwarsa pada 2030 mendatang, termasuk rencana strategis untuk membuka area yang kini masih beroperasi sebagai pom bensin.
Menyikapi potensi benturan tersebut, dewan mendesak Pemko untuk segera bergerak cepat mencari jalan keluar.
“Koordinasi antara Pemko dan pengusaha sangat mendesak, pemerintah harus segera duduk bersama untuk membicarakan opsi ganti rugi, pemutusan kontrak, atau kesepakatan lainnya agar pemanfaatan lahan untuk kelancaran aliran sungai ini bisa segera terealisasi,” tambahnya lagi.
Terlepas dari kerumitan administrasi dan status lahan, Komisi III pada dasarnya mendukung penuh langkah agresif Wali Kota Banjarmasin dalam memitigasi bencana musiman. Kebutuhan ruang untuk aliran sungai di Pulau Insan dinilai sudah sangat mendesak, sehingga kawasan ini nantinya diproyeksikan menjadi embung atau daerah resapan raksasa untuk menampung lonjakan debit air.
Tidak sekadar menjadi embung penangkal banjir, rencana besar pengembangan Pulau Insan ini juga dirancang untuk menggenjot estetika tata kota. Rencananya, kawasan ini akan dipercantik dengan penambahan fasilitas publik modern, salah satunya adalah pembangunan jogging track yang bisa dinikmati warga sebagai ruang terbuka hijau.
Sebagai langkah awal menuju realisasi visi tersebut, pembongkaran bangunan-bangunan di area proyek direncanakan akan mulai dieksekusi secara perlahan. Kini, tantangan terberat ada di tangan Dinas PUPR dan jajaran Pemko untuk memastikan urusan status lahan dan kompensasi tuntas 100 persen, agar proyek normalisasi ini tidak mangkrak di tengah jalan. (nug/KPO-4)















