Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Sebanyak 23 Orang Ditetapkan Polda Kalteng Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

×

Sebanyak 23 Orang Ditetapkan Polda Kalteng Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Sebarkan artikel ini
IMG 20260901 WA0060 e1788269163585
Ilustrasi: Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026). Petugas gabungan diantaranya terdiri dari anggota BPBD, Manggala Agni, TNI, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Polri terus berupaya memadamkan kebakaran lahan di kawasan tersebut yang terjadi sejak sabtu (29/8). (Antara)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani 19 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Operasi Aman Nusa II tahun 2026 yang digelar sejak 21 Juli 2026 hingga saat ini dengan total 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).

Kalimantan Post

Dia mengatakan Polres Pulang Pisau menjadi satuan wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak yakni 10 orang dari empat laporan polisi. Sementara Polresta Palangka Raya menangani dua laporan polisi dengan tiga orang tersangka, sedangkan Polres Barito Utara menangani tiga laporan polisi dengan dua orang tersangka.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Budi menjelaskan Polres Kotawaringin Timur menangani dua laporan polisi dengan satu orang tersangka. Polres Kapuas menangani satu laporan polisi dan Polres Sukamara satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Polres Gunung Mas juga menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka. Selain itu Polres Katingan menangani satu laporan polisi dengan satu orang tersangka.

“Penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di wilayah lainnya, Polres Lamandau menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Polres Barito Selatan dan Polres Kotawaringin Barat masing-masing menangani satu laporan polisi dengan satu orang tersangka.

Budi menekankan saat ini Polda Kalteng juga tengah melakukan tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses pemberkasan terhadap sejumlah perkara masih berada dalam.

“Polda Kalteng berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla,” kata Budi Rachmat. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Bupati Lamandau Desak ESDM dan Pertamina Beri Kebijakan Khusus Soal BBM

Iklan
Iklan