Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Sekolah Diminta Ikuti Penyesuaian Jam Masuk Saat Kabut

×

Sekolah Diminta Ikuti Penyesuaian Jam Masuk Saat Kabut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260903 WA0036 e1788423444309
KABUT ASAP - Kondisi kabut asap di wilayah Kota Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/hamdi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menegaskan seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus mengikuti Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jam masuk sekolah selama kondisi kabut asap melanda.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan kebijakan tersebut berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi sekolah swasta.

Kalimantan Post

“SE penyesuaian jam masuk sekolah itu berlaku semua sekolah di bawah binaan Pemko Banjarmasin, termasuk sekolah swasta,” ucap Ryan, Kamis (3/9/2026).

Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak sekolah di wilayah Kota Banjarmasin yang tetap dengan jadwal normal yakni jam 07.30 Wita.

Kondisi tersebut dikeluhkan orang tua peserta didik yang mempertanyakan kapan penyesuaian jam masuk sekolah diberlakukan. Mengingat kondisi udara Kota Banjarmasin sudah terdampak kabut asap cukup tebal.

Padahal SE yang telah ditertibkan Disdik Kota Banjarmasin disebutkan bahwa kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan penyesuaian jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 Wita.

Dimana kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026 lalu.

“Ada beberapa orang tua mengadukan bahwa kapan nih pemerintah kota melakukan penyesuaian jam masuk. Padahal sudah seminggu berjalan,” ungkap Ryan.

Menurutnya penyesuaian jam masuk tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk kualitas udara akibat kabut asap.

“Nanti kita coba evaluasi, apa yang menjadi dasar sekolah tidak melaksanakan hal tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait penetapan penyesuaian kegiatan masuk sekolah dan metode pembelajaran.

Dalam juknis tersebut, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil, risiko kesehatan, serta mitigasi bencana di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Jepang Kerahkan Kapal dan Helikopter Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

Untuk wilayah yang sering terdampak bencana musiman seperti Karhutla serta kabut asap, penyesuaian sekolah wajib mengacu pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di daerah tersebut.

“Jadi tergantung pada kualitas udara. Misalnya sedang harus apa, merah harus apa itu sudah ada dalam juknis Kemendikdasmen,” tuturnya.

Meski demikian, keputusan terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran tetap menjadi wewenang penuh pemerintah daerah untuk mengambil tindakan diskresi secara fleksibel demi keselamatan guru dan siswa.

Saat ini, Disdik Banjarmasin bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melakukan koordinasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

“Sekarang rapatnya gabungan dari kami, DLH dan BPBD. Jadi kami harus menyesuaikan hasil rapat bersama tersebut sebelum mengambil keputusan untuk PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) atau penyesuaian lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan berdasarkan kondisi kualitas udara saat ini di Kota Banjarmasin belum mengarah pada penerapan PJJ.

Selain itu, sekolah-sekolah yang berada di titik rawan terutama yang berada di perbatasan juga tidak ada laporan terdampak kritis. Maka dari itu, untuk sementara kebijakan yang diterapkan masih berupa penyesuaian jam masuk.

Kendati demikian, pihak bersama dinas terkait akan terus memantau kondisi kualitas udara sebelum mengeluarkan kebijakan selanjutnya.

“Kita akan terus pantau dan minta bantuan dengan pengawas sekolah per kecamatan,” pungkasnya. (ham/KPO-4).

Iklan
Iklan