Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Demo Tuntut Plasma 20 Persen, Polwan Amankan Aksi Warga Batu Kotam

×

Demo Tuntut Plasma 20 Persen, Polwan Amankan Aksi Warga Batu Kotam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260911 WA0019 e1789114920397
TUNTUT PLASMA - Aksi demontrasi menuntut plasma 20 persen dari PT MML. (Kalimantanpost.com/eko).

LAMANDAU Kalimantanpost.com– Puluhan personel polisi wanita (Polwan) Polres Lamandau dikerahkan untuk mengamankan aksi damai warga Desa Batu Kotam yang menuntut realisasi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan PT MML.

Aksi tersebut diikuti sekitar 200 masyarakat Desa Batu Kotam yang mendatangi perusahaan untuk menyampaikan aspirasi terkait hak kemitraan atau plasma masyarakat, Kamis (10/9/2026).

Kalimantan Post

Pengamanan aksi dipimpin oleh personel Polres Lamandau, diantaranya Aiptu Fransisca Damayanti dan Aipda Woro Dyah S Kehadiran aparat kepolisian dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Tuntutan warga berkaitan dengan plasma seluas 81 hektare serta kewajiban pembayaran hasil perhitungan plasma yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Berdasarkan berita acara kesepakatan rapat yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau pada 15 Juni 2026, disepakati perhitungan plasma Desa Batu Kotam seluas 81 hektare untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2025 senilai Rp3.18 miliar

Dari jumlah tersebut, Rp2,18 miliar diperuntukkan bagi 423 kepala keluarga (KK), sementara Rp1 miliar dialokasikan untuk pengembangan Tanah Kas Desa (TKD) Batu Kotam.

Kesepakatan tersebut juga mengatur perhitungan plasma seluas 81 hektare mulai Januari 2026 dan seterusnya untuk satu siklus tanam. Pembayaran dilakukan berdasarkan ketetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan proporsi biaya operasional 65 persen dan bagi hasil pendapatan petani 35 persen.

Selain itu, terdapat rencana penambahan plasma komersil seluas 70 hektare dengan lahan yang disiapkan Pemerintah Desa Batu Kotam. Pembagian hasil dilakukan setelah tanaman berumur 48 bulan, dengan proporsi biaya operasional 50 persen dan bagi hasil pendapatan petani 50 persen.

Dalam kesepakatan tersebut, Surat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan ditargetkan diselenggarakan paling lambat awal Agustus 2026.

Baca Juga :  Tak Pernah Main Judol Tapi Masuk Data, 561 Penerima Bansos Banjarmasin Ajukan Sanggahan

Aksi warga ini menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar kesepakatan mengenai plasma dan kewajiban pembayaran dapat direalisasikan sesuai hasil pembahasan yang telah disepakati bersama.(ek/KPO-4)

Iklan
Iklan