Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Begal Bersenjata Pistol Mainan Didor Polisi

×

Begal Bersenjata Pistol Mainan Didor Polisi

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

DIBEKUK – Adi Surianto (36), pelaku begal yang dihadiahi peluru oleh polisi. (KP/Net)

PANGKALAN BUN, KP – Bermodal pistol mainan untuk menakuti korbannya. Adi Surianto (36) seorang begal malah lumpuh didor petugas, karena melawan saat mau ditangkap.

GBK

Lelaki yang menumpang tinggal di sebuah rumah Jalan A Yani KM 12 Gang Keruing, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini melengkapi dirinya dengan pistol mainan untuk menakuti korbannya.

Walau demikian, begal tersebut harus takluk di tangan tim Buser gabungan dari Polres Kobar, Reskrim Polsek Pangkalan Banteng, Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Reskrim Polsek Kotawaringin Lama.

Saat tersangka begal tersebut diciduk Polisi di rumahnya, Senin (29/10) ia berusaha melakukan perlawanan. Lantaran tembakan peringatan tidak diindahkan, Polisi kemudian melepaskan tembakan dan mengenai kaki tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Rabu (31/10) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka begal tersebut.

“Awalnya kita mendapatkan informasi terkait peristiwa curanmor yang menimpa korban yaitu Tri Agustina (27) warga Desa Sumber Agung RT 16 Kecamatan Pangkalan Lada,” jelas Kasat.

Motor honda beat bernomor polisi KH 3311 WG milik Tri Agustina yang diparkir di samping warung makan yang berlokasi di Pasar Desa Sumber Agung Jalan Ahmad Yani KM 22 Desa Sumber Agung RT 17 RW 06 Kecamatan Pangkalan Lada, Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 08.00 WIB telah raib. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pangkalan Lada hari itu juga.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim dari Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kobar kemudian melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, kita mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada identitas tersangka yang sudah kita tahan saat ini,” jelas Kasat.

Baca Juga :  Kejari HSS Musnahkan 282 Barang Bukti Pidana Umum

Lantaran saat proses penangkapan tersangka berupaya melawan Polisi, akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan 3 tembakan di bagian kaki.

“Saat diinterogasi, ternyata diketahui masih ada lagi aksi kriminal yang dilakukan tersangka. Kepada penyidik ia mengaku telah melakukan pembegalan terhadap seorang korban perempuan yang dari laporan masuk diketahui bernama Kosmiatun (36 tahun) warga Mess PT.GSIP RT 25 Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan simpang Y PT.GSIP-AMR Desa Pandu Senjaya,” jelas Kasat.

Berdasarkan laporan yang masuk dan hasil pengakuan tersangka, di hadapan penyidik, tersangka menodongkan pistol mainan yang dibawanya kepada korban dalam aksi pembegalannya tersebut.

“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Tiba-tiba mereka diberhentikan oleh dua orang lelaki yang mengendarai motor Vixion warna Merah Hltam,” jelas Kasat.

Awalnya tersangka berpura-pura bertanya pada korban. “Setelah korban menghentikan motornya, tersangka kemudian menodongkan pistol mainan yang dibawanya pada korban. Tersangka kemudian meminta paksa kedua korban menyerahkan tas warna hitam yang berisikan dompet dan ponsel. Akibat peristiwa tersebut korban menderita kerugian materil sebesar Rp2,46 juta,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan untuk menggali informasi apakah ada kemungkinan aksi kejahatan lain yang dilakukannya.

“Identitas rekan tersangka yang membantu melakukan pembegalan tersebut juga telah diketahui dan saat ini masih kita cari keberadaannya. Terhadap tersangka Adi, ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat.(net/K-4)

 

Iklan
Iklan