Banjarmasin, KP – Anggaran Belanja dan Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada APBD murni 2019 resmi ditetapkan sebesar Rp6, 3 triliun lebih, atau naik sebesar 3, 97 % dari APBD murni 2018 sebesar Rp6 triliun lebih.
Usai pengesahan Perda APBD tahun 2019 pada sidang paripurna di Banjarmasin (15/11), Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengapresiasi, atas kinerja DPRD Provinsi yang bisa merampungkan raperda APBD 2019 tepat waktu.
Sehingga program pembangunan daerah tidak terhambat dan dapat terus berjalan sesuai rencana.
“Sinergritas antara pihak legislatif dan eksekutif sudah berjalan sangat baik”, ucapnya.
Ia juga meminta kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan, agar bisa berkerja lebih maksimal.
Mengingat, bakal terjadi kenaikan penerimaan pendapatan daerah pada 2019, secara keseluruhan sebesar Rp366.720.275.903 atau naik 6,22 persen dari target APBD tahun 2018.
Selain itu Pemprov juga berusaha untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi pendapatan yang menjadi kewenangan daerah, dan terus menggali sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi dan eksistensifikasi.
APBD 2019 disusun berdasarkan prinsip anggaran surplus atau defisit, dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp6, 2 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp6, 3 triliun lebih. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp65 miliar, yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto. (humpro/mns/K-2)