Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tua Bangka Masih Edarkan Shabu

×

Tua Bangka Masih Edarkan Shabu

Sebarkan artikel ini
10 sabu 2klm Copy
Syamsudin (61) dan Wardi (43) bersama barang bukti shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang kakek bernama Syamsudin (61) dan temannya Mawardi alias Wardi (43), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.

Kedua warga Jalan Kelayan A Gang 13 RT 18 Banjarmasin Selatan ini diduga kuat terlibat peredaran narkotika, ditangkap saat berada di Jalan Kelayan A Gang 13 RT 018 Banjarmasin Selatan, Sabtu malam (30/11) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kalimantan Post

Saat dua tua bangka itu diamankan, anggota juga menyita barang bukti, berupa tujuh paket shabu seberat 0,33 gram, dan tiga paket shabu dengan berat bersih 2,30 gram.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Rabu (4/12), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika,” ujarnya.

Dibeberkannya, peredaran narkotika terungkap dari laporan masyarakat yang resah, dikarenakan di rumah tersebut dijadikan peredaran Narkotika. Penyilidikan beberapa hari, anggota pun berhasil mengamankan keduanya.

“Dari tersangka Syamsudin anggota menemukan 7 paket sabu, sedangkan dari Wardi ada 3 paket shabu,” jelasnya.(fik/K-4)

Baca Juga :  Kenalan Via Instagram Diperas dengan Modus Konten Asusila, Pelaku Diburu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel
Iklan
Iklan