Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tak Dipinjami Motor, Tiga Rekan Dilukai Keris

×

Tak Dipinjami Motor, Tiga Rekan Dilukai Keris

Sebarkan artikel ini
10 Penganiayaan 3klm Copy
DIRAWAT - Korban penganiayaan pakai keris saat mendapat perawatan medis. (KP/Ist)

BANJARMASIN, KP – Tidak dipinjami sepeda motor, membuat Zainal (34) mengamuk hingga melukai tiga rekannya.

Aksi brutal Zainal dengan menggunakan senjata tajam jenis keris ini terjadi di kawasan Jalan Simp Pangambangan Rt 11, Pengambangan Banjarmasin Timur, Selasa (3/12) sekitar pukul 22.30 WITA.

Baca Koran

Akibat amukan keris warga Simpang Pengambangan Gang Junjung Buih Rt. 11 Pengambangan Banjarmasin Timur ini, menyebabkan tiga orang mengalami luka di bagian tubuh.

Namun, tak butuh waktu lama, pelaku Zainal langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Timur.

Saat dikonfirmasi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono membenarkan telah menangani kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Zainal terhadap tiga temannya.

“Pelaku marah karena tidak mendapatkan izin untuk meminjam motor dari salah satu korban,” jelas Kanit kepada awak media, Rabu (3/12).

Dikatakannya, tidak saja meluapkan kemarahan dengan ucapan, pelaku juga menghamburkan kartu domino yang dimainkan 3 korban dan dua rekannya saat itu.

Melihat hal tersebut, ketiga rekan kesal dengan ulahnya pelaku dan langsung mengejar.

“Pelaku langsung lari ke rumahnya dan kembali ke tempat korban bermain domino dengan membawa sajam dan langsung menyerang dengan membabi buta,” ujarnya.

Akibatnya tiga rekannya mengalami luka di bagian tubuh dan langsung diarikan ke rumah sakit guna mendapatkan tindakan medis.

Adapun korban yang mengalami luka akibat senjata tajam jenis keris adalah Fahriansyah menderita luka sobek pada bagian pantat korban dan dada, Rifanoor luka robek pada bagian tangan sebelah kanan dan Rahim luka gores pada bagian tangan kiri dan pada bagian dada. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP” tambahnya.(yul/K-4)

Baca Juga :  Izin ke WC, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kabur
Iklan
Iklan