KUNKER : Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung bersama Komisi I DPRD Kapuas, saat menyerahkan cendramata kepada pihak Banwaslu RI dalam kunkernya beberapa waktu lalu.(KP/ist)
Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima usulan pembentukan desa baru di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, kemarin..
Usulan pembentukan desa baru tersebut adalah Desa Pujon Hilir pemekaran dari Desa Pujon. Usulan pembentukan desa baru di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah ini diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert L Gerung, di Kantor DPRD Kapuas.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung mengatakan, di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah ada beberapa usulan pembentukan desa baru, termasuk salah satunya Desa Pujon Hilir ini.
“Tentunya dalam pembahasan nanti kami sangat mensuport BPMD agar segera memproses usulan pembentukan beberapa desa baru itu. Termasuk kami juga mensuport penyiapan dananya,” kata legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Aspirasi pemekaran desa ini adalah dalam rangka untuk mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. “Tentu ini bagus sekali dan kita sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang ingin melakukan pemekaran desa,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V ini pun berharap pemekaran desa jangan sampai menimbulkan kecemburuan. “Namun kita ingin semua dapat memberikan dukungan karena ini untuk kepentingan masyarakat, bukan orang perorang,” kata dia.
Sementara itu Kepala Desa Pujon, Nafitro, mengatakan, selain Pujon Hilir, Pujon Seberang juga memang sudah layak untuk dibentuk menjadi desa baru, pemekaran dari Desa Pujon. “Karena dua desa ini jumlah penduduknya cukup banyak sehingga layak untuk dibentuk desa baru,” katanya.
Karenanya, Nafitro pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung penyiapan fasilitas pemerintahan Desa Pujon Hilir dan juga Desa Pujon Seberang. “Mungkin yang pertama kita siapkan tanahnya dulu hibah dari warga, termasuk fasilitas penunjang lainnya kita akan berusaha perhatikan,” tukasnya. (Al/k-8)