Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dibongkar Transaksi Sisik Trenggiling

×

Dibongkar Transaksi Sisik Trenggiling

Sebarkan artikel ini
1 25 klm sisi
DISITA – Barang bukti Sisik Trenggiling, bagian tubuh satwa dilindungi yang disita anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel

Banjarmasin, KP – Sisik Trenggiling, bagian tubuh satwa dilindungi ini, marak diperdagangkan diduga dipakai sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis shabu-shabu dan kosmetik.

Trenggiling liar itu diburu dan kemudian dibunuh. Setelah mati baru dicabut sisik-sisiknya satu persatu.

Baca Koran

Untuk wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dari keterangan, Jumat (11/10) ada berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Kamis (10/10).

Dari berbagai sumber, diketahui kalau kegunaan atau fungsi dari sisik trenggiling ini diindikasikan sebagai salah satu bahan dasar dari psikotropika jenis shabu.

Kemudian kegunananya sebagai bahan dasar kosmetik, obat-obatan dan juga sebagai bahan dasar celana jeans, hingga saat ini banyak diburu dan diperjualbelikan.

“Iya itu di Dit Reskrimsus ada mengamankan tersangka serta barang bukti kulit atau sisik Trenggiling,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani, kepada wartawan, usai salat Jumat.

Ia katakan, kalau hewan dilindungi ini terus diburu dan diperjualbelikan akan bisa habis atau punah dan merugikan bagi lingkungan alam.

“Kita akan terus awasi dan tindak. Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penindakan hukum yang jual dan pelihari hewan-hewan dilindugi,” ujar kapolda.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Masrur SH SIK melalui Kasubdit IV Tindak Pidata Tertentu (Tipidter), AKBP Endang S, juga tak membantah ada pengungkapan itu.

Dari keterangan diperoleh, pengungkapan tak lepas atas penyelidikan yang mendalam dilakukan anggota sebelumnya dan setelah pasti bari dilakukan pengrrebekan dan penangkapan tersangka.

Untuk lokasi penggerebekan di Jalan Pangeran Antasari Gang II Sukadamai Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Hasilnya, ditemukan sisik Trenggiling yang akan dilakukan penjualan dengan berat sekitar 12 kilogram dari orang yang berinisial Srn alias Udin.

Baca Juga :  Bhayangkari Peduli: Wujud Nyata Kepedulian di Hari Kesatuan Gerak Ke-73

Dan disebut berdasarkan hasil introgasi dari Udin, kalau dirinya hanya mengambilkan sisik Trenggiling tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli atas perintah pimpinannya berinisial Sri.

Kemudian barang itu didapatnya dari orang berinsial Msn alias Usin dengan, harga yang akan dijual Rp3.600.000, perkilogram.

“Dari semua, petugas di lapangan kemudian mengembangkan dengan memancing pemilik sisik tersebut,” tambah AKBP Endang.

Itu melalui Udin yang mengatakan pemilik masih menunggu dan menginap di Losmen Murni Jalan Kelayan Banjarmasin.

Dan akhirnya pemilik sisik Trenggiling tersebut didapatkan dan diamankan.

“Hasil verifikasi kepada, Usin, diakui sebagai pemiliknya dan akan menjualnya dengan harga Rp1.900.000 perkilogram.

Saat ini untuk sementara ada dua ditetapkan sebagai tersanhka yakni Udin dan Usin,” beber AKBP Endang.

Sesuai aturan hukum, bagi pelaku seperti itu bisa dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d junto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya yaitu maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta

Diketahui pengungkapan terhadap perdagangan hewan dilindungi ini, yang kesekian kalinya.

Karena sebelumnya juga diungkap peredaran bagian tubuh hewan-hewan dilindungi dan ditemukan bagian-bagian tubuh hewan cukup besar berupa taring beruang madu (helarctos malayanus), kuku beruang madu, taring macan dahan (Neofelis diardi), kulit macan dahan, taring buaya muara (crocodylus porosus), taring rusa sambar (Cervus unicolor), tengkorak kepala rusa sambar, tanduk rusa sambar dan tengkorak kepala kijang (Muntiatcus muntjak). (K-2)

Iklan
Iklan