Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTapin

Dapatkan Buku Nikah Pemkab Tapin Gelar Isbat Nikah

×

Dapatkan Buku Nikah Pemkab Tapin Gelar Isbat Nikah

Sebarkan artikel ini
hal 16 Tapin 35 klm 16
PULUHAN - Pasangan suami isteri ikuti isbat nikah di Sekretariat PKK Tapin Dalam rangka hari jadi Tapin yang ke 54 tahun 2019. (KP/Ist)
Kop Tapin

Rantau, KP – Pemerintah kabupaten Tapin, dalam rangka peringatan hari jadi kabupaten Tapin yang ke 54 tahun 2019 kembali gelar isbat nikah bagi warganya yang berkeinginan untuk mendapatkan buku nikah resmi.

Sebanyak 54 pasangan suami istri warga dimasing-masing kecamatan di 12 kecamatan Se Kabupaten Tapin resmi memiliki buku nikah, setelah mrngikuti rangkaian isbat nikah Pengadilan Agama Rantau, dan isbat nikah ini digelar Kamis (28/11) kemarin bertempat di Gedung Sekretariat PKK kabupaten Tapin yang baru.

Baca Koran

Kegiatan isbat nikah ini digelar dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun ke 54 Kabupten Tapin Tahun 2019 yang pelaksanaannya dengan bekerjasama Pemerintah Kabupaten Tapin, Tim Penggerak PKK, Kementerian Agama Tapin melalui Kantor Urusan Agama Tapin dan Pengadilan Agama Rantau.

Bupati Tapin Drs. HM Arifin Arpan,MM menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupkan salah satu upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat telah menikah dibawah tangan atau kawin siri, yang mana nantinya akan berdampak pada kesulitan dalam mengurus administrasi data kependudukan seperti membuat akta, kartu keluarga dan identitas diri lainnya.

Dalam kesempatan itu ia berharap semua pihak dan masyarakat agar mempunyi komitmen yang sama untuk melaksanakan segala aturan yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah dalam melaksanakan perkawinan. Sehingga segala urusan berkaitan administrasi kependudukan jelas tercatat.

“Kedepan warga masyarakat jangan ada lagi warga yang melaksanakan perkawinan tidak terdaptar di KUA baik secara agama maupun hukum berlaku di Indonesia, “harapnya.

Sementara Ketua TP PKK Tapin Hj Ratna Ellyani menyampaikan, isbat nikah adalah cara yang telah menikah secara sah secara hukum sehingga pernikahan berkuatan hukum tetap.

“Tujuan isbat nikah agar pasangan yamg telah kawin siri mendapat penetapan dari pengadilan agama sebagai pasangam yang sah sehingga dengan penetapan tersebut KUA akan membuatkan buku kutipan akta nikah, “katanya.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah Diserbu Warga, 1.000 Paket Sembako Ludes Terjual

Adapun peserta isbat nikah sebanyak 54 pasang dari 12 Kecamatan Se Kabuoaten Tapin sesuai HUT Kabupaten Tapin yang ke 54 yang terdiri dari 4 pasang dari Kecamatan Taput, 2 Pasang Tapin Selatan , 3 Pasang Kec piani, 5 Pasang Tapteng, 5 Pasang Kec Bakarang, 13 Pasang Kec Binuang, 3 pasang Kec Salba, 5 pasang kec Bungur, 3 pasang, Kec Candi Laras Utarq 3 pasang Kec Lokpaikat dan 7 pasang kec Candi Laras Selatan dan 1 pasang Kec Hatungun.

Sementara peserta isbat nikah pasangan tertua usia 72 tahun Bapak Kaderi dan Lamsiah dari Kecamatan CLU dan pasangan termuda usia 19 M Sufi dan Siti Khadijah dari Kecamatan Tapin tengah.

Pelaksanaan isbat nikah di dukung oleh Bank Kalsel Cabang Rantau, Pemkab Tapin, PKK Tapin, Kementerian Agama Tapin dan PN Agama Rantau.

Turut hadir Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor, Wakil Ketua PKK Mustaidah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Tapin dan Kepala SOPD Lingkup Tapin. (ari/K-6)

Iklan
Iklan