Amuntai, KP – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui program “Bersinar” singkatan dari bersih dari narkoba kembali mengungkap kasus narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh seorang wanita yang diduga ingin memasukan shabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai.
Kapolres HSU AKBP Arif Sofyan Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Suhardiman saat dikonfirmasi, Selasa (24/12), mengatakan pihaknya mengamankan RM alias IR (32) diduga ingin memasukan shabu ke dalam Lapas.
Ditangkapnya IR tersebut pada Senin (23/12), saat di geledah dan di periksa petugas penggeledahan wanita Lapas dan ditemukan satu paket sabu yang terbungkus dengan plastik hitam di dalam BH (red- pakaian dalam wanita) di bagian sebelah kiri yang di pakai saat itu.
Berdasarkan keterangan terlapor (red – IR) sabu tersebut milik disuruh mengantar ke dalam Lapas milik salah seorang tahanan HM di dalam Lapas.
“Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti shabu seberat 1,31 gram, satu buah Handphone yang selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut” ungkapnya. (nov/KPO-2)