PULANG PISAU, KP – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo secara resmi 5 Pejabat Tinggi Pratama dan 14 Pejabat Administrator. Pelantikan dilaksanakan di Aula Bappeda, Jumat (17/1).
Lima pejabat yang dilantik diantaranya Sukarja, jabatan lama Camat Maliku, jabatan baru Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian Leting jabatan lama Camat Kahayan Tengah, jabatan baru Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hj Deni Widanarni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr Bawa Budi Raharja, dan Sekretaris DPRD Pulang Pisau Hendra.
Bupati H Edy Pratowo mengatakan, pelantikan ini merupakan pelantikan pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2020. Menurut Edy, pelantikan saat ini terditi dari Pejabat Tinggi Pratama yang telah mengikuti seleksi pengisian JPT Pratama secara terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses seleksi ini kata Edy, harus dilewati karena selain merupakan prosedur perundang-undangan dan telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara untuk dilakukannya pelantikan pengisian JPT Pratama ini.
Edy Pratowo juga mengatakan, Pejabat yang terpilih diharapkan mampu mengemban tugas-tugas dalam membangun dan mengemban tugas-tugas dalam membangun dan mendukung terwujudnya Visi Misi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
” Alhamdulillah, hari ini telah terpilih dan dilantik 5 Pejabat JPT Pratama yang baru yang akan mengisi jabatan JPT Pratama yang kosong, baik karena pejabatnya menhalami rotasi dan memasuki batas usia pensiun, ” jelasnya
Selin itu kata Edy, dalam kempatan ini juga melantik Pejabat Administrator sejumlah 14 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Untuk itu, Edy Pratowo berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk terus meningkatkan semangat dan prestasi kerja atas dasar kemampuan yang dimiliki.
“Harapan saya Pejabat-pejabat yang baru dilantik dapat bekerjasama secara profesioal demi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau, dan memiliki komitmen untuk bekerja lebih keras dan mengaktualisasikan seluruh potensinya , sehingga dapat membuktikan peran dan kontribusinya dalam peningkatan organisasi sejalan dengan filisofi yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ” tandasnya (sgtk-8)