Oleh : H. Ahdiat Gazali Rahman
Pemerhati Lingkungan
Awal tahun 2020 banjir parah melanda Bekasi tepatnya pada Rabu pagi, 1 Januari 2020 sampai Jumat dini hari, 3 Januari 2020. Banjir berlanjut ke daerah ibukota Jakarta, banyak pengamat dan tokokh yang mengatakan banjir kali ini terparah sepanjang sejarah. “Dalam sejarahnya Bekasi belum pernah seperti ini”, banjir merata hampir di seluruh kabupaten, kita berharap banjir di Bekasi dan ibukota adalah puncak dari segala banjir di negeri ini, ternyata harapan itu pudar, karena bulan berikut Pebruari daerah yang kita cintai ini juga mendapat bencana Banjir, jadi apa sebenarnya yang terjadi karena faktor alam kah?, atau kita yang gagal mengatur alam ini sendiri? Alam tak pernah berubah, karena dia barang mati, barang tak bergerak manusialah yang mengatur hingga alam punya makna bagi manusia, banjir adalah banyak air yang mengalir yang disebabkan oleh curahan air hujan, hujan dan banyaknya curahan air hujan yang melanda sebuah daerah atau Negara adalah kuasa Allah.
Sifat air menurut faktor alam atau dalam bahasa agama Sunnatullah tak pernah berubah yakni “mencari tempat yang rendah”, maka air selalu berjuang dari tempat yang tinggi kepada tempat yang rendah, dari itu seharusnya manusia, para penguasa yang mengatur Negara/daerah, selalu taat dengan Sunnatullah tersebut, selalu memikirkan, mengusahakan agar memberbanyak tempat yang bisa menampung air hujan, dengan membuat bendungan, sungai, waduk, atau apapun namanya yang bisa menampung banyak air, dan jangan lupa membuat jalan air menuju tempat tersebut agar dapat mudah dilalui oleh air, jauhkan jalur itu dari apa yang dapat menghambat air menuju tempatnya, yakni suatu tempat yang rendah. Jika itu yang terjadi maka jalur air menuju tempatnya tidak terhalang, arus air dapat berjalan normal sesuai jalur, tak akan ada tempat yang tergerus oleh jalannya air, apalagi banjir, bukan sebaliknya banyak hal yang menghambat perjalanan air, maka air seolah menjadi ganas menabrak apa yang dilewatinya, membuat hancur hanyut benda yang
menghalanginya. Melahirkan banjir di dearah yang tak dapat menampung, karena air berada di bukan tempatnya.
Realita
Banyak penggundulan hutan yang dilakukan oleh para penguasa, demi tujuan tertantu yang menyebabkan, kurangnya daya serap air yang disebabkan oleh air hujan menjadi faktor penting terjadi banjir, sebab jika hutan masih terjaga secara baik, pohonan dari hutan dengan mudah bisa merasapkan air hujan, namun sekarang hutan di negeri ini hanya menjadi cerita para orang tua, hutan tinggal nama.
Banyaknya sungai kecil yang menjadi jalur air menuju sungai besar, laut, danau, waduk, telah beralih fungsi, dari yang seharusnya menjadi tempat yang rendah air untuk menetap di sana, oleh manusia/penguasa dijadikan tempat tinggal, sungai bukan hanya danggal tapi tertutup oleh bangunan rumah dan bangunan lain, sehingga menyulitkan bagi air menuju arah yang telah diperuntukkan baginya. Banyak pembangunan yang menyalahi faktor alam yakni menghambat perjalanan tentu punya andil yang cukup besar dalam bencana banjir di negeri ini.
Kurangnya kesadaran penduduk dalam menjaga lingkungannya khususnya berkaitan dengan perilaku “membuang sampah yang sembarangan”, banyak ditemukan disungai di dalam selokan sampah-sampah dibuang sembarangan oleh manusia yang belum punya kesadaran menjaga lingkungan juga turut andil dalam mendatangkan bencana banjir dibanua kita tercinta ini. Sehingga drainase dan jalur air menuju tempat yang rendah terhalang oleh tumpukan sampah yang menjadikan musibah banjir.
Gagalnya atau kurang pedulinya para penguasa daerah dalam membuat saluran air atau menentukan seberapa besar tempat saluran air yang dibuat, agar air tidak mengalir ketempat lain, kecilnya derainasa, belum adanya drainase, atau apapun namanya membuat suatu kawasan daerah gagal mengalirkan air pada jalurnya, air tertahan dalam suatu wilayah hingga menyebabkan wilayah itu kebanjiran.
Harapan
Penguasa daerah benar-benar harus mampu menjaga hutan yang tersisa, jangan korbankan hutan untuk kepentingan apapun juga, penguasa daerah harus berani bertindak memberikan sangsi yang tegas pada masyarakat, perusahaan atau apapun namanya jika mereka melakukan suatu yang dapat menjadikan hutan gundul, hutan rusak, hutan tak berfungsi sebagaimana mestinya, atau tindakan apapun yang dapat mendatangakan bencana banjir, melarang semua warganegara, perusahaan mendirikan bangunan atau kegiatan apapun ditepi sungai, yang dapat mengakibatakn terjadi pendanggalan sungai atau bahkan “matinya sungai” (sungai tidak berfungsi). Membuat konsep yang jelas tentang pembagunan pemukiman agar menyediakan drainase atau apapun namanya yang dapat menampung semua air yang berasal dari air hujan atau air yang disebabkan oleh limbah rumah tangga itu sendiri, sehingga air benar-benar dapat menuju arah yang sesuai dengan Sunnatullah yakni menuju dan bertempat di tempat yang rendah. Memberikan sanksi yang berat pada warga Negara atau per
usahaan yang membuang sampah sembarangan menyebabkan tersumbatnya jalur air menuju tempatnya.
Terakhir memprogramkan kegiatan yang mendorong masyarakat, perusahan,atau apapun namanya untuk ikut melestarikan sungai, danau, waduk agar tidak terjadi pendangkalan, bahkan jika perlu setiap tahun adakan program memperdalam sungai, danau, waduk, dengan harapan dari tahun ke tahun jumlah air yang ditampung kian banyak, air tak perlu meluber ke tempat lain. Memberikan reward pada perusahan pengembang yang benar-benar mengolah sampah dan drainasenya sehingga suatu wilayah dapat terbebas dari bencana Banjir.