Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

DPMPTSP Buka Layan Antarkan Perizinan ke Rumah

×

DPMPTSP Buka Layan Antarkan Perizinan ke Rumah

Sebarkan artikel ini
IMG 20200205 WA0017 scaled

Banjarmasin, KP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin menjalin kerjasama dengan Kantor Pos una memberikan pelayanan perizinan yang sudah selesai untuk diantarkan ke rumah.

IMG 20200205 WA0018

Pengantaran izin ke rumah ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dalam pengurusan perizinan di DPMPTSP bisa diantarkan ke rumah tanpa harus kembal menunggu dan balik ke kantor pelayanan publik di Jalan Sultan Adam Banjarmasin ini.

Baca Koran

“Terobosan ini untuk membantu masyarakat supaya tinggal menunggu dirumah, jadi yang mengantar perizinan itu Kantor Pos. Insyaallah izin datang sudah jadi sesuai dengan SOP,’’ ujar Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ir H Muryanta kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Inovasi Kota Banjarmasin ingin menjajarkan diri kedaerah dan kota lain di Indonesia yang sudah berstatus smart city. Luncurkan Menunggu Surat Perizinan Keluar, Warga Hanya Perlu Duduk Santai di rumah.

Jadi, kini warga tidak perlu menunggu lama untuk izin selesai dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin. Tetapi warga bisa santai dirumah saja sesambil pihak Kantor Pos Indonesia mengantarkan surat izinnya.

Semua bisa dilakukan dan yang terpenting syarat perizinan Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah terpenuhi. Rintisan perizinan ini dilakukan di Banjarmasin sejak Pemko setempat melaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Ia mengatakan, perizinan bisa diantarkan asalkan memiliki alamat pengirim yang jelas sesuai dengan identitas permohon. Sekaligus pendukung dan lainnya sebagaimana terbilang sudah mumpuni.

“Inovasi yang digagas DPMPTSP tersebut untuk memudahkan masyarakat mengolah perizinan. Bahkan regulasi tersebut dilakukan secara sukarela atau gratis,’’ katanya.

Bahkan, masyarakat yang sudah menerima tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lagi. Mereka datang cuma saat meminta izin saja. Tak tanggung-tanggung, ia menerangkan untuk semua perizinan berkah menggunakan inovasi tersebut. Misalnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan lainnya.

Baca Juga :  Cegah Ledakan Penduduk, Yamin Pinta Peran Aktif Bapak-bapak Matangkan Perencanaan

“Semua perizinan bisa diurus dikebijakan itu dan masyarakat tidak perlu bolak balik lagi,’’ tambahnya.

Lalu kapan inovasi tersebut diterapkan? Ia menjelaskan mulai minggu depan sudah bisa dilakukan. Sebab terhitung pada Selasa (4/2/2020),

DPMPTSP sudah menandatangani perjanjian kerjasama. “Mulai Senin depan sudah dilaksanakan,’’ terangnya.

Kemudian, mengurus perizinan melalui digital seperti oss.go.id juga bisa dilakukan. Ia mengatakan, asalkan terhubung dengan jaringan internet. Semua informasi tahapan perizinan online juga akan diberitahukan melalui SMS gateway. Setelah proses perizinan selesai akan dikirim melalui email.

“Tapi khusus untuk urusan Dinas Kesehatan ada yang masih melalui mereka,’’ Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ir H Muryanta. (vin/K-5)

Iklan
Iklan