
Rantau, KP – Bupati Tapin Drs. HM Arifin Arpan,MM ajak SKPD di lingkungan PemerintahKabupaten Tapin untuk dapat memahami dan dapat melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019.
Hal ini diungkapkan Bupati Tapin HM Arifin Arpan pada saat memberikan arahan, di hadapan para kepala SKPD dan jajarannya belum lama tadi bertempat di Aula Bappelitbang Tapin.
Bupati Tapin dalam arahannya kepada seluruh kepala SKPD dan jajarannya untuk bersama – sama belajar pemetaan keuangan daerah dalam penyusunan rencana kerja kemendagri nomor 90 tahun 2019.
Yang mana nantinya untuk mendukung sistem informasi pembangunan daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
“Hal ini tidak lain untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, tidak adanya lagi pekerjaan yang saling tumpang tindih,” Ungkapnya.
Ditegaskan kembali oleh Bupati, tujuan dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur dari program hingga ke sub program.
“Tujuan Permendagri itu untuk menyamakan seluruh nomenklatur program kegiatan se Indonesia, yang nantinya akan menggunakan single aplikasi pembangunan, yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” tegasnya.
Menurut bupati lagi kalau dulu Permendagri 13 mengatur sampai program kegiatan, sekarang mengatur sampai sub kegiatan jadi lebih terperinci. Mungkin dalam peraturan Permendagri itu jika kita lihat bagi daerah tentu lebih memudahkan kita. Artinya fokus rincian kegiatan itu sudah jelas, termasuk sumber pembiayaan setiap program dan kegiatannya
Sementara Sekretaris Bappelitbang Kabupaten Tapin Meidy mengatakan Setelah tahap pemetaan selesai, selanjutnya Bappelitbang akan mengundang SKPD terkait. Tujuannya untuk melakukan penentuan penilaian indikator baru sesuai dengan yang diharapkan dari program tersebut di masing-masing SKPD, tentunya untuk target capaian RPJM Kabupaten Tapin.
“Pemetaan sendiri di Kabupaten Tapin sudah dimulai sejak tanggal 3 Februari 2020,” pungkasnya. (ari/K-6)
w