Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Buang Bungkusan Mie Instan, Buaya Ditangkap

×

Buang Bungkusan Mie Instan, Buaya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Setelah dilihat isi bungkusan tersebut, ternyata shabu-shabu paketan besar sebanyak 3 paket

BANJARMASIN, KP – Tak bisa berkutik lagi seorang pemuda bernama Muhammad Safwani alias Buaya (18), saat ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara.

Android

Pemuda tanggung tersebut diamankan ketika berada di Jalan HKSN Komplek AMD Blok B8 RT 08 Banjarmasin Utara, Jum’at malam (20/3/2020), sekitar pukul 20.00 WITA.

Warga Jalan Alalak Tengah RT 07 (Pasar Kenjot) Banjarmasin Utara ini, kedapatan mengusai 3 paket besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 14,44 gram dalam plastik mie instan yang terbungkus dalam plastik hitam.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Ahmadi SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandi, saat dikonfirmasi Minggu (22/3/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Tersangka dikenakan paaal 114 sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Ia membeberkan, penangkapan ini berawal anggota Buser sedang melakukan giat ops sikat Intan 2020. Saat anggota melintas di kawasan HKSN, tanpa sengaja melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

Ketika petugas menyambangi, tersangka Buaya langsung membuang bungkusan di dekat gerbang komplek AMD Blok B 8 Banjarmasin.

“Saat itu tersangka membuang bungkusan mie, lalu anggota pun mencoba mendekati pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan di tubuh tersangka. Lalu anggota menyuruh tersangka untuk mengambil apa yang sudah dibuangnya itu. Setelah dilihat isi bungkusan tersebut, ternyata shabu-shabu paketan besar sebanyak 3 paket,” ungkapnya.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/yul/K-4)

Iklan
Baca Juga:  Siswa SD Jadi Korban Ruda Paksa Pria Paruh Baya
Iklan