Kasongan, KP – Pelantikan pejabat kepala desa (Pj) Kades merupakan tindak lanjut, karena masa jabatan kepala desa sebelumnya telah berakhir dan sesuatu usulan Camat ke Bupati Katingan guna mengangkat pj kades dari unsur pemerintah.
“Kades dapat diberhentikan, karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri dan diberhentikan,” kata Bupati Katingan Sakariyas saat melantik Masluggi sebagai pj Kades Tumbang Taei Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan, Senin (9/3/2020) diaula Bapelitbang Katingan di Kasongan.
Dikatakan Bupati, berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa, sesuai UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, maka Bupati/Walikota dapat mengangkat Pj Kades dengan masa jabatan berlaku hingga Kades terpilih dilantik, dengan sendirinya maka jabatan Pj Kades akan berakhir.
” Pj kades sesuai fungsi dan wewenangnya mengawal pembangunan dan pengelolaan keuangan secara mandiri,” ssbutnya.
Disebutkannya, pada tahun 2020 ini Pemkab Katingan telah mengalolasikan dana desa (DD) untuk 154 desa sebesar Rp. 78 Milyar dan dana tranfers pemerintah pusat sebesar Rp.149 milyar lebih.
“Saya berharap dana desa itu dapat digunakan sebaik baiknya untuk pembangunan desa,” ungkapnya.
Ia juga berharap, bahwa tak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum dalam penggunaan dana dana desa di Kabupaten Katingan. (isn/K-10)