Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dituntut 18 Bulan Eks Sekretaris KNPI Tala Berlinang Air Mata

×

Dituntut 18 Bulan Eks Sekretaris KNPI Tala Berlinang Air Mata

Sebarkan artikel ini
9 puput 4klm
DENGARKAN TUNTUTAN – Terdakwa mantan sekretaris KNPI Tanah Laut Puput Baharuddin mendengar tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

terdakwa dengan linangan air mata dan dengan suara tertahan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan ringannnya

Banjarmasin, KP – Terdakwa Puput Baharuddin Mahmud mantan Sekretaris KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Tanah Laut (Tala) periode 2017-2020, dituntut penjara selama 18 bulan.

Baca Koran

Hal ini ini disampaikan JPU yang dimotori Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Bersy Prima SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (3/3/2020), dihadapan majelis hakim yang dipimpin Teguh Sentosa.

Selain pidana penjara tersebut JPU juga menuntut terdakwa, pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair sebulan kurungan,

Sementara JPU menyebutkan uang pengganti sebesar Rp15 juta, oleh terdakwa sudah diserahkan kepada JPU.

JPU berkeyakinan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa dengan linangan air mata dan dengan suara tertahan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan ringannnya.

Terdakwa beralasan selain menjadi kepala keluarga, serta kondisi keluarga, karena sang istri sering sakit ditambah anaknya masih kecil dan memerlukan bimbingan.

Atas pembelaan ini JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, sementara ketua majelis menetapkan sidang mendatang sudah akan mengambil sikap untuk menjatuhkan vonis.

Terdakwa bersama dengan ketua dan bendahara KNPI Tanah Laut, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp339 juta lebih

Dalam dakwaannya, terdakwa bersama Sahruji selaku Ketua KNPI Tala dan bendaharnya Paulina Riska pada tahun anggaran 2019 menerima dana hibah dari Pemkab Tala sebesar Rp1,2 miliar lebih untuk melaksanakan 24kegiatan kepemudaan.

Diakhir kegiatan ternyata ketiganya tidak dapat mempertanggungjawabkan dan dinilai JPU sebagai kerugian negara.

Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa bersama dua terpidana dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dua terdakwa terdahulu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara masing masing setahun terhadap dua pengurus KNPI Tala.

Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Ketua KNPI Tala Syahruji dan mantan bendaharanya Paulina Riska, keduanya oleh majelis dibebaskan dari tuntutan uang pengganti karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. (hid/K-4)

Baca Juga :  Dua Direktur di Polda Kalsel dan Kapolres Tapin Dimutasi
Iklan
Iklan