Banjarmasin, KP – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), mengangap paling rawan saat ini jaringan pengedar mensuplai narkoba baik shabu-shabu maupun pil ekstasi dan sejenisnya lainnya lewat kapal laut.
“Kalau pesawat, banyak rintangannya dari sisi pemeriksaan.
Tapi kita juga tak boleh lenggah dan koordinasi terus dilakukan baik pihak bandara udara maupun kesyahbandaraan dan otoritas pelabuhan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra didampingi Wadir Resnarkoba, AKBP Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu (4/3).
Dikatakan, pihaknya terus bergerak dalam pemberatasan narkoba di daerah ini.
Dan dalam gerakan dua minggu terakhir ini, memang sudah ada disita sebanyak 7,2 kilogram (Kg) shabu-shabu yang disita.
“Itu baik dari Subdit Resnarkoba, maupun jajaran Polres/Polresta lingkup Polda Kalsel,” tambahnya saat itu juga didampingi Kasubdit III, AKBP Andi A dan Kasubdit II, Kompol Ugeng.
Ia juga mengakui, berdasarkan pengungkapan itu maka mengindikasikan peredaran narkotika terbilang tinggi.
“Ya daerah ini jadi sasaran jaringan pengedar untuk memasarkan narkoba karena permintaan yang cukup tinggi,” bebernya, yang pernah menjabat Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau tahun 2019, dan saat itu memimpin pengungkapan 30 kg shabu-shabu jaringan Malaysia pada
1 September 2019.
Dan sepanjang 2019, BNNP Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 110 Kg shabu-shabu dan 33 ribu butir pil ekstasi
Dari itu pula lanjutnya dibutuhkan sejumlah langkah guna menekan angka permintaan tersebut.
Salah satunya menyembuhkan pecandu melalui program rehabilitasi.
“Maka kami terus mendorong program rehabilitasi dari teman-teman BNN ini bisa maksimal dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan diri minta direhab bagi yang sudah candu,” kata Iwan.
Apalagi program rehabilitasi dijamin oleh pemerintah alias gratis.
Sehingga masyarakat tidak perlu memikirkan soal biaya.
“Penyalahguna itu dijamin oleh Undang-Undang untuk disembuhkan.
Jadi silahkan secara sukarela melapor ke polisi atau BNN.
Daripada ditangkap saat menggunakan, jadi repot urusannya,” jelas Kombes Pol Iwan, alumni Akpol 1994, yang berpengalaman di bidang tugas pemberantasan narkoba.
Karena pula, sebelumnya dirinya Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.
Sisi lain terhadap masyarakat yang belum terpapar, mengingatkan agar menjauhi yang namanya narkoba.
“Karena kalau sudah menggunakan yang awalnya hanya coba-coba, pasti sulit melepaskan diri dari jeratan dan atas kecandunya,” ujarnya.
Apalagi sampai ada bujuk rayu jaringan pengedar untuk mengajak mengedarkan dengan iming-iming imbalan besar, maka jangan sampai tergoda.
“perlu diingat ancaman pidananya sangat berat. Namun yang paling utama, dosa kepada masyarakat sangat besar karena telah meracuni generasi muda dengan narkoba, barang yang diharamkan dalam agama,” ungkapnya lagi. (K-2)