Pulang Pisau, KP – Kapolsek Maliku Ipda Laaser K, SH bersama Camat Maliku, Teras, Kasi Trantib Kecamatan Maliku, Sambu beserta Personel Polsek Maliku melaksanakan kegiatan imbauan penutupan Pasar Mingguan atau Pasar Malam (Pasar Tungging) Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku agar para pedagang tidak melakukan kegiatan jual beli di lokasi pasar tersebut yang menimbulkan kerumunan masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Demikian disampaikan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono, BPM, SH.SIK melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser K, SH, akhir pekan tadi
Laaser mengatakan kegiatan sosialisasi dan imbauan ini dalam rangka akan dilaksanakan penutupan sementara pasar mingguan atau pasar tungging di Desa Maliku Baru dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus covid-19.
” Kegiatan imbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Maklumat Kapolri, surat edaran Bupati Pulang Pisau, surat edaran dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pulang Pisau, sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi virus covid-19,” tandasnya
Sementara camat Maliku Teras menyampaikan kepada masyarakat bahwa penutupan sementara pasar mingguan ini dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19. Selain itu kata Teras, dalam situasi sekarang ini tidak diizinkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berkumpulnya orang.
” Sekali lagi, langkah ini demi kebaikan kita bersama dalam rangka mencegah virus covid-19. Mari kita bergandengan tangan dan bersama-sama mencegah virus covid-19 dengan membudayakan gerakan masyarakat hidup sehat dan berdoa kepada Tuhan YME, agar dijauhkan dari virus covid-19 ini, ” pungkasnya. (sgt/k-10)