Tamiang Layang , KP – Kejaksaan Negeri Barito Timur memusnahkan ribuan bungkus rokok tanpa cukai, obat-obatan terlarang serta narkotika jenis sabu.
Benda-benda terlarang yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 69 perkara yang ditangani dari 2018 hingga akhir Februari 2020.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 6.641 bungkus rokok tanpa cukai, 718 butir zenith, 2.417 butir obat seledryl/samcodin, 83,23 gram narkotika jenis sabu serta sepucuk senjata api rakitan dan beberapa bilah senjata tajam yang dipergunakan dalam tindak pidana narkotika,” kata Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah saat pemusnahan barang bukti di Tamiang Layang, Selasa (3/3 )
Menurut Roy, pemusnahan barang bukti adalah melaksanakan amar putusan pengadilan yang terlah berkekuatan hukum tetap atau incracht van gewijsde dalam perkara pidana yang disidangkan melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Ditambahkan Roy, pemusnahan juga sebagai efek jera bagi pelaku yang tidak membayar cukai, karena selain rokoknya disita juga dimusnahkan.
Begitu pula dengan pelaku tindak pidana narkotika lainnya yang sangat merusak generasi muda di Kabupaten Bartim. Dengam demikian diharapkan bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Bartim.
“Dengan kesadaran hukum meningkat tentunya masyarakat akan menjadi tertib dalam kehidupan sehari-hari dalam bertindak. Tentunya efeknya akan sangat besar yaitu bagi kemajuan Kabupaten Barito Timur,” katanya.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengapresiasi pemusnahakan barang bikti tersebut. Menurutnya, perlu ada efek jera bagi pelaku pidana cukai.
“Pembangunan secara nasional dibiayai oleh pajak, salah satunya dari pajak bea cukai. Mudah-mudahan ini jd efek jera,” kata Ampera usai membakar rokok tanpa cukai.
Terkait peredaran narkotika, Ampera sangat prihatin sekali. Dia berharap para bandar narkotika bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
Dia menilai, sasaran utama narkotika adalah generasi muda. Ini bisa dibuktikan dengan paketan-paketan kecil yang diracik bandar untuk menyasar generasi muda, karena harganya bisa lebih murah.
Dia juga mengharapkan oenjual minuman keras ilegal bisa ditindak aparat oenegak hukum, baik Satpol PP maupun aparat kepolisian.
“Ijin peredaran minuman keras, skala alkoholnya rendah atau setara jenis bir saja. Diluar itu, ilegal. Bisa ditindak itu,” katanya. (vna/k-10)