Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan satu unit sepeda motor yang terjaring balapan liar, Minggu (15/3 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Satu unit sepeda motor Suzuki jenis Sonic yang terjaring petugas ketika terlibat balapan liar di kawasan Jalan A Yani km 4.5 Banjarmasin.
Dalam hal ini, R (21) hanya bisa pasrah ketika petugas memberikan sanksi berupa tilang selama 3 bulan.
Selain terlibat dalam balapan liar, sepeda motor yang digunakan warga Jalan Basirih Banjarmasin ini, juga menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
Hal ini diungkapkan Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah.
Ia menyatakan, harapannya ada efek jera dengan memberikan sanksi tilang selama 3 bulan kepada pelaku balap liar.
“Setiap malam Minggu petugas selalu melakukan upaya pencegahan Bali, karena balapan liar ini cukup meresahkan masyarakat,” jelas Uski.
Dikatakan Kapolsek untuk menghalau para pelaku bakalan liar, pihaknya harus membuat plang yang digunakan untuk menutup U-turn di depan HBI.
“Saya imbau, agar orang tua untuk tidak mengizinkan putra putri untuk pulang larut malam dan mengawasi mereka agar tidak terlibat Bali,” tuturnya. (yul/K-2)