Kuala Kapuas, KP – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui surat edaran Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, mulai meliburkan sekolah baik tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP di daerah setempat selama 14 hari ke depan.
“Ini dilakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, di Kabupaten Kapuas,” kata Bupati Ben Brahim S Bahat, dalam surat edaranya, Kamis (19/3).
Surat edaran ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus Corona, dan surat edaran Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, dan surat Gubernur Kalteng perihal protokol status siaga darurat bencana pandemi Covid-19.
“Meliburkan proses pembelajaran di sekolah mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 2 April tahun 2020 dengan sejumlah ketentuan,” terangnya.
Ketentuannya, lanjut Ben, diantaranya selama proses libur peserta didik diberikan tugas untuk mengerjakan tugas-tugas sekolah di rumah melalui pembelajaran daring/mandiri.
“Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah/keluar daerah, kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya sangat perlu/mendesak,” pintanya.
Dikatakannya, untuk pembelajaran bisa dilakukan melalui aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal/android seperti rumah belajar pada laman belajar.kemendikbud.go.id dan laman lainnya.
Sedangkan, untuk guru dan tenaga pendidik tetap hadir dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print serta memantau tugas siswa yang dikerjakan di rumah melalui aplikasi atau media lainnya sesuai kondisi setempat.
Menunda kegiatan sekolah atau Kegiatan Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini (KKKPAUD), Kegiatan Kelompok Kerja Sekolah Dasar (KKKS SD) maupun Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama (MKKS SMP) yang sifatnya mengumpulkan orang banyak dan atau kegiatan kemah dan stuty tour.(Al/KPO-1)