Terbongkar Jaringan Perniagaan Satwa Dilindungi di Kalsel
Banjarmasin, KP –Kerja keras jajaran Subdit IV Tipidter Dit Reskrimus Polda Kalsel dalam penyedilikan hingga terbongkar jaringan perniagaan satwa-satwa dilindungi.
Itu, mendapat apresiasi dari BKSDA Provinsi Kalsel, Rabu (18/3/2020).
Dan sejumlah petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Mahrus Aryadi (Kepala BKSDA), kemarin, langsung datangi Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) di Komplek Bina Brata Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin.
Selain melihat kondisi satwa-satwa yang diamankan, juga membawa ke balai mereka.
Semua untuk dicek kesehatan, dirawat hingga waktunya nanti dilepasliarkan ke alam habitatnya.
Dari keterangan, terbongkar kasusnya itu, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 12.30 WITA

Sejumlah petugas di lapangan dipimpin Kanit 2 Subdit IV, Kompol Khairul Basyar SIK dibawah kendali Kasubdit IV Tipidter, AKBP Endang S, mendapat infomasi adanya rencana transaksi hewan dilindungi.
Dan tertuju pada sebuah rumah di Jalan Sulawesi RT 016 RW 002 Kelurahan Pasar Lama Barjarmasin Tengah.
Rumah itu diakui milik seorang wanita berinisial Hla.
Dan anggota didampingi pihak dari kelurahan yang diwakili Muksin selaku Kasi Trantib Kelurahan Pasar Lama, melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan 17 ekor Kucing hutan jenis Kuwuk, 1 ekor hewan Kuskus Selatan dan 1 ekor burung yang langka yakni Kangkareng Hitam dalam keadaan hidup, namun kondisinya lemah.
Dari pengakuan pemilik rumah, itu sebenarnya milik MRR.
Akhirnya mereka digiring. Dan terbongkar lagi siapa yang pengumpulnya, tak lain ikut diamankan tersangka Arn.
“Perannya Ars mengirim satwa yang dilindung berupa 17 ekor kucing kuwuk dan burung kangkareng hitam didapat di Barabai.
Tersangka mengaku beli dari orang berinisial E, yang disebutnya belum pernah bertemu hanya komunikasi lewat WA,” jelas Direktur Reskrimus Polda Kalsel, Kombes Pol Masrur SH S.I.K didampingi Kanit 2 Subdit IV, Kompol Khairul Basyar.
Disebut, kemudian satwa itu dikirim menggunakan mobil taksi colt, diambil MRR di terminal Km 6 Banjarmasin.
Disebutkan MRR dengan peran menerima satwa yang dilindungi dari Arn, kemudian dirawat dan dipelihara apabila ada yang membeli satwa tersebut maka Arn menghubungi MRR untuk mengirim satwa tersebut ke pembeli dimanapun berada.
“Kita selalu koordinasi dengan pihak BKSDA jika ada satwa yang diamankan, dan diambil untuk dirawat dan dilepas kembali,” tambah Kombes Pol Masrur.

Menurutnya, terhadap tersangka pihaknya kenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana
“Itu ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahrus Aryadi, Kepala BKSDA Kalsel mengatakan, sangat mengaprisiasi atas peran serta dan upaya jajaran Polda sama-sama melindungi satwa tersebut.
“Saya lihat di sini, ada juga satwa yang sudah agak sakit, yang mungkin karena kurang terurus.
Sekali lagi kami sangat berterimakasih kepada Polda Kalsel,” ucap Mahrus Aryadi.
Dikatakan, selama ini untuk Kalsel, sudah banyak satwa dilindungi yang diamankan dan dilepasliarkan ke habitatnya.
Bahkan pernah beberapa waktu lalu seperti buaya.“Ini juga akan kita lepasliarkan nantinya. Kami berharap pula peran serta masyarakat dengan kesadaran sediri, untuk menyerahkan satwa dilindungi, dan menindak tegas yang jual-belikan,” pungkas Mahrus Aryadi.
Sedangkan sebelumnya, Dit Reskrimsus juga mengamankan dua ekor burung Pecuk Ular Asia, milik Bahrani (55) .
Dua burung, yang perawakannya milik burung bangau itu pun dibawa petugas BKSDA Kalsel dan setelah dirawat dilepasliarkan. (K-2)
