Kuala Kapuas, KP – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Algrin Gasan, mengatakan, tim panitia khusus (Pansus) hingga saat ini masih terus bekerja untuk menyelesaikan penyusunan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) setempat.
Untuk merampungkan sebelas raperda tersebut, kata Legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini, memang dibutuhkan waktu bagi tim pansus.
“Jadi, memang butuh waktu. Satu buah raperda saja kadang waktunya bisa sampai empat bulan, apalagi ini sebelas raperda. Satu pansus berhadapan tiga sampai empat buah raperda,” kata wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini.
Karena, lanjutnya, selain melakukan pembahasan bersama mitra kerja, tim pansus juga melakukan pemantapan materi baik melalui konsultasi atau pun study referensi ke daerah lain.
Menurut Algrin, tugas kerja pansus dalam menyelesaian peraturan daerah waktunya memang satu tahun, tetapi pihaknya melalui Bapemperda mendorong kiranya agar 11 raperda bisa diselesaikan dalam waktu 6 bulan saja.
“Kalau Bapemperda-kan hanya menunggu hasil kerja pansus. Jadi, mungkin nanti akan ada rapat antara Bapemperda dengan pansus dimana kami akan mendengarkan laporan dari pansus,” ujar Algrin Gasan.
Setelah itu, lanjut Algrin, barulah Bapemperda menentukan sikap apakah perlu melakukan pendalaman materi atau melakukan konsultasi untuk menyempurnakan baik dari aspek yuridis formalnya, aspek filosofi maupun dari aspek fisologisnya.
“Sehingga sebelas raperda ini menjadi raperda yang berkualitas dan siap diterapkan di Kabupaten Kapuas,” demikian Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini. (Al)