Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Bupati Perintahkan Motor Balap Liar Ditahan 14 Hari

×

Bupati Perintahkan Motor Balap Liar Ditahan 14 Hari

Sebarkan artikel ini
19 Katingan Satpol PP tertibkan balapan liar
Satpol PP Katingan, tertibkan balap liar di bundaran Kantor Bupati Katingan, puluhan pelajar terjaring. (kp/isnaeni).

Kasongan., KP – Puluhan bahkan ratusan pelajar yang diliburkan sekolahnya karena pandemi corona, ternyata tidak berdiam di rumah dan belajar secara online, mereka justru melakukan balap liar diseputaran Kantor Bupati Katingan, pada Minggu sore (12/4/2020).

Terkait Hal ini, Bupati Katingan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP) Katingan, Untuk bergerak cepat melakukan penertiban kepada para pelajar yang melakukan balap liar (Bali).

Baca Koran

” Sesuai arahan pa Bupati, pada hari ini kami melakukan penertiban terhadap kegiatan balap liar itu,” kata Kasat Pol-PP Katingan, Pimanto kepada wartawan Minggu sore (12/4/2020) usai mengamankan puluhan pelajar beserta 15 buah sepeda motor.

Disampaikan Pimanto, bahwa sesuai arahan Bupati Katingan, bahwa para pelajar yang terjaring penertiban saat balap liar ini, motornya ditahan selama 14 hari di Kantor Satpol-PP. Namun karena alasan keamanan, pihaknya menyerahkan sepeda motor ini ke Satlantas Polres Katingan untuk ditilang.

“Yang jelas mereka kami bina, dan kami data agar tak melakukan balap liar kembali,” ucapnya. (isn/K-10)

Baca Juga :  Akhirnya "Crazy Rich" Jakarta Tersangka di Polda Kalsel
Iklan
Iklan