tersangka mengaku baru selesai mengisap shabu di kamar Homestay Anggrek
BANJARMASIN, KP – Ratusan pil ineks dan beberapa paket shabu-shabu diamankan anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, dari tangan tersangka M Riduan (41), warga Bingkulu Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Bingkulu Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.
Barang haram tersebut disita petugas dari kamarnya di Homestay Anggrek berada di Jalan Banjar Indah I RT 10 RW 02 Banjarmasin Selatan, Rabu malam (1/4/2020), sekitar pukul 23.50 WITA.
Adapun barang bukti yang disita dari kamar 06 Homestay Anggrek itu, yakni 805 butir inek, rinciannya 687 butir berlogo LV warna hijau lumut, 118 butir berbentuk kelelawar warna coklat, tiga paket shabu dengan berat bersih 1,23 gram, satu [{Handphone}] [Hp] merk realme warna biru dan merk samsung warna biru, timbangan digital warna hitam, dan satu pak plastik klip.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIK, saat dikonfirmasi Jum’at (3/4/2020), mengiyakan adanya penangkapan.
“Iya benar, tersangka ditangkap bersama barang buktinya. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009,” katanya.
Penangkapan ini berawal dari tak kesengajaan, sewaktu dua anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah sedang membeli makanan di warung Pak Nuryanto, Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, lalu anggota melihat gerak-gerik tersangka yang berada di samping warung tersebut begitu mencurigakan.
Ketika anggota mendekat, rupanya tersangka dalam keadaan fly. Ketika ditanya anggota, rupanya tersangka mengaku baru selesai mengisap shabu di kamar Homestay Anggrek.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu Fathony Bahrul Arifin SIK, menerima laporan dari anggota langsung menuju ke lokasi, kemudian membawa tersangka ke kamar Homestay Anggrek yang disewanya.
Di sana anggota menemukan kembali barang bukti yang ditemukan anggota dalam laci lemari. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta bersama barang buktinya,” tegasnya. (fik/K-4)