Palangka Raya, KP – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menuturkan sejak dikeluarkan peraturan pemerintah dengan PSBB yang semakin diperketat, agar para sopir angkutan barang, sopir truk atau mobil tangki BBM dan sembako yang berasal dari wilayah Kalsel, Pulang Pisau, Kapuas harus dapat menunjukan surat jalannya atau surat tugasnya.
Sehingga, jika ada warga masyarakat yang mau melintas melewati check point harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu harus menunjukan surat keterangan sehat bebas Covid-19 atau surat yang dikeluarkan oleh Tim Stop Covid-19 dari daerah masing-masing.
“Apabila tidak dapat menunjukan surat bukti dari yang berwenang, mau tidak mau Tim akan menyuruh harus putar balik,” jelas Alman.
Sedangkan bagi pegawai negeri ( ASN), Pegawai Bank, BUMN, TNI-Polri harus bisa menunjukan surat tugasnya atau surat keterangan dari atasannya.
Begitu pula bagi warga yang ber-KTP Palangka Raya yang hendak keluar atau masuk kota Palangka Raya, tetap harus diseleksi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. (yld/KPO-1)