
Pelaihari, KP – Kabar duka kembali selimuti Kabupaten Tanah laut (Tala), tiga orang jenazah yang berasal dari Kecamatan Jorong, Pelaihari dan Takisung dimakamkan oleh tim pemulasaraan jenazah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tala bertempat di Tempat Pemakaman Umum Matah, Kelurahan Karang Taruna, pada Sabtu malam (6/6/2020),
Disaksikan oleh Bupati Tala H Sukamta, dua orang di makamkan dengan protokol pemulasaraan jenazah, dikonfirmasi Sukamta, bahwa dua dari tiga jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Matah dengan menjalankan protokol pemulasaraan dengan tidak lebih dari empat jam setelah dinyatakan meninggal dunia.
“Hanya satu jenazah yang yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) karena hasil rapid tes menunjukan hasil Reaktif, dan satu jenazah yang tidak memiliki keluarga yang meninggal mendadak di Kecamatan Jorong tidak ada gejala Covid-19 namun dikuburkan di Matah atas permintaan masyarakat,” ucap Sukamta.
Selanjutnya satu jenazah yang berasal dari Kecamatan Takisung Desa Tabunio yang berstatus PDP reaktif rapid tes diminta pihak keluarga untuk dimakamkan di Alkah Keluarga dengan tetap menjalankan dengan pertimbangan tetap menjalankan Protokol Pemulasaraan, Bupati pun ikut melihat secara langsung prosesi pemakaman.
“Pada dasarnya pemakaman boleh dimana saja asal tetap menjalankan Protokol Pemulasaraan sesuai dengan perintah Undang-undang yang harus kita laksanakan,” ucap Bupati.
Kepala Desa (Kades) Tabanio Madiansyah, saat di konfirmasi Tim Sub Pemberitaan Pemerintah Kabupaten Tala mengatakan tidak ada penolakan dari warga untuk tetap memakamkan jenazah di kampung halaman.
“Masyarakat tidak keberatan karena jenazah dimakamkan di Alkah Keluarga dan tetap mengikuti prosedur pemakaman Covid-19,” Ucap Kades.
Data resmi sampai dengan tanggal 6 Juni dengan Total meninggal di Kabupaten Tala sebanyak 10 orang (1 orang konfirmasi Covid-19 dan 9 orang masih status PDP), data diambil dari Posko Media Center Covid-19 Tala.
Turut berhadir saat prosesi pemakaman, Direktur Rumah Sakit H Boejasin, serta Kepala Dinas terkait. (rzk/K-6)