Iklan
Iklan
Iklan
OPINI PUBLIK

Kebingungan Publik dengan Kebijakan Larangan Mudik

×

Kebingungan Publik dengan Kebijakan Larangan Mudik

Sebarkan artikel ini

Oleh : Miftahul Jannah, S.Pd

Penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah dari awal terkesan ruwet dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak jelas arah, dan membingungkan. Bukan dengan kebijakan yang dapat menyelamatkan rakyat. Seperti kebijakan untuk mengexpor APD atau Alat Pelindung Diri padahal tenaga kesehatan dan berbagai rumah sakit di Indonesia mengalami kekurangan. Nihilnya jaminan keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi pandemi covid-19 saat ini. Paling mutakhir adalah pemberlakuan pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan larangan mudik namun membolehkan pulang kampung. Karena menurut Presiden Jokowi pulang kampung dan mudik itu berbeda.

Android

“Kalau Mudik iu di hari lebarannya. Kalau pulang kampung itu bekerja di Jakarta pulang ke kampung,” Jelas Jokowi. Hal ini dikatakannya saat di tanya jurnalis Najwa Shihab soal jutaan masyarakat yang berbondong-bondong mudik sebelum keluar pelarangannya. (dilansir dari www.harianhaluan.com, 22/4/2020). Tetapi pernyataan Presiden Jokowi itu dinilai tidak tegas oleh Institut for Development of Economics and Finance (Indef). Peneliti senior Indef Didik Rachbini mengatakan pernyataan yang membingungkan bagi publik ini justru menyebabkan risiko penyebaran covid-19 yang meluas. Namun pemerintah dinilai tidak tegas dalam mengendalikan mobilisasi publik ini. “Mudik dan bukan pulang kampung ini pernyataan kebijakan yang membingungkan dari pejabat publik dan pasti berpotensi menyebabkan kegagalan dan taruhan kegagalan adalah nyawa.” Kata Didik dalam Publikasi Virtual di Webinar, Minggu (26/04/2020) (dilansir dari www.cnbcindonesia.com)

Kebingungan Publik Menyikapi Kebijakan Pemerintah

Larangan mudik resmi berlaku mulai hari Jumat, 24 April 2020 yang lalu dan berlaku di daerah-daerah yang menerapkan PSBB. Hal ini dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 lebih meluas. Bagi masyarakat yang ngotot untuk mudik akan dikenai sanksi. Ini membuat beberapa kalangan melakukan berbagai cara untuk tetap mudik. Namun, disatu sisi pulang kampung dibolehkan oleh pemerintah. Hal ini juga bisa berdampak fatal. Karena dengan pulang kampung, maka penyebaran virus covid-19 akan meluas. Sementara protokol kedatangan dari luar ke dalam suatu wilayah belum tentu ada. Masyarakat juga masih kurang edukasi dalam menyikapi ODP, OTG, PDP dan pasien Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penolakan jenazah pasien Covid-19 yang hendak dimakamkan. Belum lagi untuk fasilitas kesehatan di kampung yang belum tentu memadai. Mudik atau pulang kampung sama-sama berpotensi dalam penyebaran virus Covid-19 yang lebih meluas. Ini juga menjadi ketidakjelasan arah penanganan pandemi covid-10 oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Pilih Robot Ketimbang PNS(Ingat, Negara Bukan Perusahaan!)

Kebijakan larangan mudik dan kebolehan pulang kampung jelas menyebabkan kebingungan publik dalam menyikapinya. Ramadhan di satu sisi memang identik dengan mudik lebaran. Tetapi kondisi perekonomian rakyat saat ini juga mendorong untuk melakukan mudik. Karena dampak dari pemberlakuan PSBB hampir mengenai semua sektor, mulai dari perkantoran hingga sektor informal seperti ojek online. PSBB berdampak pada tersendatnya sejumlah industri dan mata pencaharian terutama kepada para ojek online, pedagang asongan, dan beberapa mata pencaharian dengan penghasilan yang sifatnya harian. Misalnya ojek online tak lagi bisa mengangkut penumpang. Orderan mereka menjadi berkurang bahkan ada yang tidak ada orderan sama sekali untuk satu hari kerja. Penghasilan mereka tentu menjadi berkurang. Pedagang asongan juga tak lepas dari dampak PSBB, karena mereka bergantung pada konsumen yang notabene adalah karyawan dan anak sekolah, namun saat ini perkantoran dan sekolah sedang diliburkan.

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK juga tidak bisa dihindari. Sektor PHK terbesar itu ada pada sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran merupakan sektor yang kemungkinan paling banyak mem-PHK karyawannya, yakni kurang lebih sebanyak 102.120 orang. (dilansir dari www.cnbcindonesia.com, 10/4/20). Belum untuk sektor yang lain seperti sektor pengangkutan dan komunikasi, sektor keuangan, sewa, dan jasa perusahaan, sektor industri, sektor bangunan, sektor pertanian, dan beberapa sektor lainnya yang jika dijumlah totalnya bisa mencapai ratusan ribu yang di PHK.

Kebingungan jelas melanda rakyat khususnya rakyat terdampak. Sumber penghasilan mereka terhenti. Satu sisi mereka dilarang mudik oleh pemerintah setidaknya dengan mudik ke kampung halaman masih bisa makan apa yang ada dan dengan harga yang masih bisa dijangkau oleh kantong mereka saat ini. Sementara jika mudik mereka juga memikirkan bisa menjadi pembawa virus untuk keluarga di kampung, sementara fasilitas protokol kesehatan di kampung belum tentu memadai. Tetapi jika mereka tidak mudik, mereka harus menganggur tanpa ada kejelasan kapan ada lapangan kerja lagi. Kebutuhan dasar seperti makan, kesehatan harus tetap dipenuhi. Sementara jaminan kebutuhan pokok dari pemerintah tidak ada. Memang, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada yang terdampak. Hanya saja implementasi penyaluran bansos dilapangan justru tidak terarah dan tumpang tindih. Serta untuk mendapatkan bantuan sosial itu juga dengan syarat, proses yang panjang dan berbelit. Rakyat terdampak harus berjibaku mempertahankan hidup tanpa ada kejelasan
dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Sehingga mudik masih menjadi pilihan kuat bagi perantau yang telah kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga:  Remaja Mabuk yang Membawa Petaka, Suramnya Generasi Kita

Ketika mudik dilarang dan dihalang-halangi oleh pemerintah, di sisi yang lain TKA asal China sebanyak 500 orang disetujui masuk ke Konawe, Sulawesi Tenggara. Masuknya TKA asal China ini telah ditolak oleh Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun dengan disetujuinya TKA China masuk ke Indonesia oleh rezim saat ini terkhusus saat pandemi dan banyaknya rakyat yang di PHK adalah sebuah ketidakadilan bagi rakyat khususnya rakyat terdampak oleh PSBB dan larangan mudik pada lebaran 2020. Menampakkan rezim saat ini gagal menjamin kebutuhan pokok rakyatnya dalam hal pekerjaan.

Gagalnya Jaminan Kebutuhan Pokok

Hal diatas adalah kondisi yang terjadi pada Indonesia karena paradigma sistem Sekuler Kapitalisme menjadi landasan berfikir Pemimpin negeri ini. Nampak bahwa pada sistem sekuler kapitalistik orientasi tertinggi pemerintah dalam pengambilan kebijakan bukanlah kemaslahatan rakyat atau tangggung jawab yang begitu luar biasa besar ditunjukkan pemerintah dalam membela rakyat. Tetapi pertimbangan materi, keuntungan finansial lebih nampak dominan dalam pengambilan kebijakan. Sekulerisme membuat penguasa mengacuhkan hukum syara, sehingga kebijakan yang dihasilkan sarat dengan kepentingan bisnis bukan keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Sehingga pemimpin pada sistem sekuler kapitalisme akan selalu mengalami kegagalan dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya.

Hal ini tidak akan terjadi jika masyarakat hidup dalam sistem Islam. Sebab pemimpin dalam pandangan Islam adalah pelindung dan pelayan bagi rakyatnya. Sehingga pemimpin kaum muslimin akan menganggap serius penanganan wabah. Menempatkan keselamatan rakyat di atas segalanya. Sejatinya tugas utama pemimpin adalah sebagai pelayan rakyat bukan pelayan para kapitalis. Melayani rakyatnya agar bisa hidup layak sebagai manusia yang bermartabat. Menjamin rakyat mendapat hak-haknya yaitu dengan memenuhi sandang, pangan, dan papan dengan murah serta pendidikan, kesehatan juga keamanan yang gratis serta berkualitas. Namun pemimpin yang seperti itu hanya bisa lahir dari sistem yang baik, yaitu sistem Islam atau Khilafah. Sebagaimana pada masa kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khattab ra. Dimana syam menjadi daerah zona merah yang diisolasi sehingga daerah Khilafah lainnya masih zona hijau. Tentu dengan tetap menjamin keperluan hajat masyarakat Syam kala itu. Gubernur (wali) yang tidak terkena wabah digerakkan untuk membantu p
emenuhan kebutuhan warga di wilayah terjangkit wabah. Dengan kebijakan seperti ini kegiatan mudik di wilayah tidak terjangkit wabah akan menjadi mudah. Serta rakyat di wilayah yang terdampak mampu memahami tujuan kebijakan yang diputuskan pemimpinnya. Disamping itu ia juga bertanggung jawab penuh atas konsekuensi pemberlakuannya. Kita butuh peran negara di garda terdepan untuk mencegah wabah ini semakin meluas, memenuhi kebutuhan pokok rakyat selama masa karantina serta membantu rakyat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh kebijakan penanggulangan Covid-19. Wallahu a’lam bish shawab

Iklan
Iklan