Kasongan, KP – Gara-gara masih zona merah, proses belajar mengajar di sekolah di Kabupaten Katingan untuk tahun ajaran 2020/2021 masih ditiadakan atau tetap diliburkan.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Katingan Sakariyas Nomor 420/1447/Disdik-1/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Ada 10 poin dalam surat edaran ini, yakni kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Kemudian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan untuk sementara waktu tidak dilaksanakan terhitung mulai tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan perkembangan status bencana Covid-19.
Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah dan selama kegiatan belajar di rumah tenaga pendidik wajib melaksanakan tugas pembelajaran bagi peserta didik, baik secara daring atau luring (kunjungan ke rumah).
Tenaga pendidik wajib membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Tenaga pendidik dan kependidikan harus tetap berada di wilayah kerja/sekolah, dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tugas.
Kepala sekolah agar membuat atau mengatur tenaga pendidik dan kependidikan lainnya yang ada pada satuan pendidikan untuk melakukan tugas piket setiap hari kerja agar pelayanan pendidikan tetap berjalan. (net/isn/K-10)