Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Guru Honorer Tetap Boleh Mengajar 2027 Mendatang, Pemko Banjarmasin Tunggu Skema dari Pemerintah Pusat

×

Guru Honorer Tetap Boleh Mengajar 2027 Mendatang, Pemko Banjarmasin Tunggu Skema dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260611 WA0028 e1781172797803
Guru di Kota Banjarmasin berkumpul di Halaman Balai Kota Banjarmasin untuk mengikuti Peringatan PGRI. (Kalimantanpost.com/hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru honorer tidak dilarang dan tetap boleh mengajar di tahun 2027 mendatang.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah adanya kesalahpahaman mengenai Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan beberapa waktu lalu.

Kalimantan Post

Seiring dengan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menunggu arahan dan skema yang disiapkan pemerintah pusat mengenai keberlangsungan guru honorer tersebut.

“Statement kami soal ini tentunya sesuai dengan Kementrian yang artinya masih menunggu dan masih dalam proses pembahasan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Ryan Utama, Kamis (11/6/2026).

Untuk pemenuhan hak guru honorer ini lanjut Ryan, nantinya ada Petunjuk Teknis (Juknis) dan mekanisme yang diberikan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Ryan menegaskan bahwa keberadaan guru tidak bisa digantikan. Terlebih, di beberapa sekolah di Kota Banjarmasin ada yang mengalami kekurangan guru untuk mengajar.

Dibalik itu semua, pada kenyataannya jumlah guru honorer yang belum terangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih banyak.

“Guru honorer yang belum terangkat itu cukup banyak, jumlahnya itu ratusan,” bebernya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan upaya yang dilakukan pemerintah selain pengangkatan PPPK terhadap guru honorer ialah dengan skema Kontrak Kerja Individu (KKI).

Skema ini sendiri merupakan perjanjian kerja non-ASN antara instansi pemerintah dan tenaga honorer yang mana status ini memberikan kepastian hak, gaji setara Upah Minimun Provinsi (UMP), dan jaminan sosial. Meskipun tidak menjamin pengangkatan langsung menjadi PNS atau PPPK.

“Tenaga pendidikan yang masuk skema KKI adalah dari sisa yang belum tertampung dalam PPPK Penuh Waktu ataupun Paruh Waktu lalu. Jumlahnya hanya puluhan saja,” ujarnya. (ham/KPO-3).

Baca Juga :  Dukung Ketersediaan Rupiah di Wilayah Kepulauan, Pemprov Kalsel Apresiasi Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Iklan
Iklan